Polri Bertemu MUI Bahas Ormas Anarki

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H.A. Amidhan
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Pagi ini, Para petinggi dari Markas Besar Polri akan bertemu dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua lembaga itu akan membahas Ormas yang  selama ini diduga kerap melakukan tindakan anarkis. "Kami akan membahas masalah keormasan," kata Ketua MUI Amidhan dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Rabu 16 Februari 2011.

Manfaatkan Momen Libur Lebaran, Verrell Bramasta Boyong Keluarga Pergi ke Jepang

Pertemuan ini, kata Amidhan, merupakan inisiatif MUI. Direncanakan akan digelar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. "Pertemuan juga membahas isu-isu terkini. Untuk lebih lanjutnya, nanti setelah pertemuan akan kami bicarakan dengan rekan-rekan," ujar Amidhan.

Wacana pembubaran Ormas yang melakukan tindakan anarkis itu begulir keras semenjak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam acara Hari Pers Nasional di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 9 Februari 2011, menegaskan supaya aparat tidak ragu-ragu membubarkan sejumlah Ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis.

Diam-diam Ternyata Israel Terima Sumbangan yang Sangat Besar, Ini Dia Sumbernya

Seruan Presiden SBY itu disambut baik sejumlah kalangan. Sejumlah partai politik berjanji akan berdiri di belakang Presiden jika dia berani membubarkan sejumlah Ormas yang melakukan kekerasan itu. Dukungan sejumlah kalangan untuk membubarkan Ormas yang anarkis itu, bisa dibaca di sini.

Tapi banyak juga yang pesimis bahwa Presiden SBY akan berani membubarkan Ormas-ormas itu. Pernyataan Presiden SBY itu dinilai sebagai retorika belaka, sekedar untuk menjawab keresahan yang merebak di tengah masyarakat. Baca: Jangan Cuma Retorika.

Babe Cabita Meninggal Dunia, Vino G Bastian Kehilangan Teman Motoran Bareng

Membubarkan sejumlah organisasi massa memang tidak mudah. Namun bukan tidak mungkin. Sebab undang-undang yang mengaturnya sudah ada.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, sehari setelah pernyataan Presiden SBY itu menegaskan bahwa landasan pembubaran Ormas anarki itu sudah tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Undang-undang itu, katanya, masih sangat relevan karena mengatur soal Ormas, termasuk mekanisme pembubarannya. Bagaimana proses pembubaran ormas itu dilakukan, baca di sini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya