- dok. Ahmadiyah
VIVAnews - Polisi kembali menahan dua tersangka penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Hingga saat ini, sudah enam tersangka ditahan dalam rusuh yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah itu.
"Hari ini rencana akan dilakukan penahanan terhadap dua orang berinisial M dan S," kata Boy di Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.
Menurut Boy, dalam penyerangan anggota Ahmadiyah di Cikeusik, kedua orang tersangka ini tidak dikategorikan sebagai penggerak. "(Penggerak) yang terdahulu, kalau yang sekarang ini ikut dalam penganiayaan, sesuai dengan hasil sementara terhadap mereka," kata dia.
Boy mengatakan, dua orang ini menyerahkan diri kepada petugas kepolisian di Banten dengan didampingi oleh Tin Pembela Muslim (TPM). Kedua orang ini merupakan warga Cikeusik. "Kepolisian berterimakasih, artinya imbauan pihak kepolisian untuk menyerahkan diri didengar dan itu merupakan satu sinyal positf," kata dia.
"Mudah-mudahan yang lainya yang merasa ikut dalam tindak pidana itu agar secepatnya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan di muka hukum dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum secara proporsional kepada mereka."
Sebelumnya, polisi telah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah UJ, M, E dan Y. Sebelumnya, polisi juga melepaskan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan K karena polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan.