KIP: Menkes Harusnya Umumkan Susu Berbakteri

Meracik susu formula
Sumber :
  • inmagine.com

VIVAnews - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai Kementerian Kesehatan, BPOM, dan IPB seharusnya mengumumkan kepada masyarakat tentang susu formula yang diduga mengandung bakteri Sakazakii. Karena hal tersebut sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Asumsinya memang harus dibuka. Karena itu informasi publik yang harus dibuka," kata komisioner KIP, Dono Prasetyo, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 16 Februari 2011.

Menurut Dono, Kemenkes, BPOM, dan IPB juga harus menjelaskan kepada publik mengenai metode penelitian yang dilakukan terhadap susu formula tersebut. "Yang paling pas, BPOM harus memberikan informasi tersebut secara berkala," ujarnya.

Meski demikian, Dono mengakui pihaknya akan membaca terlebih dahulu putusan dari Mahkamah Agung. "Harus dibaca bersama, karena kami juga masih belum tahu detilnya seperti apa," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penelitian IPB antara tahun 2003 hingga 2006. Dalam penelitian itu, ditemukan sejumlah susu formula yang mengandung bakteri yang berbahaya.

Berbekal penelitian itu, seorang pengacara bernama David Tobing meminta pengadilan membuka daftar merek susu itu. David lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Maret 2008. Pengadilan mengabulkan gugatannya agar Menkes dan tergugat lainnya mengumumkan secara transparan susu formula yang tercemar.

Namun, putusan itu digugat oleh pihak tergugat yakni Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan RI, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Institut Pertanian Bogor. Mereka banding. Namun, lagi-lagi upaya mereka kandas hingga putusan kasasi.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung memerintahkan tiga lembaga untuk mengumumkan susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi oleh bakteri Enterobacter Sakazakii. Putusan ini dibacakan 26 April 2010 dengan majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa dan anggota Muchsin serta I Made Tara.

Atas putusan itu, dalam jumpa pers Kamis, 10 Februari, Menteri Kesehatan mengaku tidak mengetahui hasil penelitian tim IPB pada 2008, yang menyatakan sejumlah susu formula mengandung bakteri berbahaya.

Menurut Menteri Kesehatan, IPB sebagai universitas independen tidak wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Kementerian Kesehatan. IPB juga menolak mengumumkan dengan alasan belum menerima surat keputusan Mahkamah Agung secara resmi.(np)

Nikita Mirzani Ajak Perempuan Berani Sudahi Hubungan Toxic
Ilustrasi motor bekas

Stok Motor Bekas Berlimpah saat Pertengahan Tahun, Ini Penyebabnya

Tren jual beli motor bekas cenderung meningkat secara signifikan baik sebelum Hari Raya Idul Fitri maupun usai Mudik Lebaran. Banyak orang yang membutuhkan kendaraan untu

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024