- ientrymail.com
VIVAnews - Polisi menahan tiga orang dalam kasus penyerangan Pondok Pesantren Al Ma'hadul Islam Yayasan Pesantren Islam (YAPI) Desa Kenep, Beji Pasuruan. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.
"Yang di Pasuruan sampai pagi ini tiga orang telah ditahan, saksi yang diperiksa ada 13," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.
Namun, Boy tak menyebut identitas mereka yang ditahan. Menurut Boy, orang yang ditahan ini adalah pemuda setempat. "Sedang didalami lebih lanjut dari mana mereka, asal-usul mereka, kepolisian akan berusaha menelusuri," kata dia.
Sementara iru, kata dia, saksi-saksi yang diperiksa juga berasal dari warga setempat. "Dari warga setempat yang terkena perusakan, yang mengetahui peristiwa itu, para saksi yang dikumpulkan oleh penyidik kepolisian di Pondok Pesantren YAPI," kata dia.
Boy mengatakan, polisi telah menangani keamanan setempat, karena penyerangan Pesantren Al Ma'hadul ini sudah terjadi berulangkali.Tapi, kata dia, di tengah upaya itu diduga ada provokator memanaskan situasi. "Bisa saja ada orang-orang yang ingin sengaja memprovokasi situasi. Sangat rentan kondisinya," kata dia.
Kepolisian dan Majelis Ulama di Pasuruan juga terus mendorong kerukunan antar umat. "Agar di antara kita ini dapat hidup harmonis di tengah suasana perbedaan," ujar Boy menambahkan.