IPB: Kami Tak Akan Umumkan Susu Berbakteri

Meracik susu formula
Sumber :
  • inmagine.com

VIVAnews - Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB), I Wayan Teguh Witawan, menegaskan tidak akan membeberkan hasil penelitiannya mengenai susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii ke DPR.

"Karena sampai saat ini amar putusan Mahkamah Agung belum sampai pada kami, jadi kami belum akan mengumumkan sampai putusan itu kami terima," kata I Wayan Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.

Menurutnya, keputusan IPB tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. "IPB sebagai lembaga penelitian independen tidak bisa ditekan oleh pihak manapun," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penelitian IPB antara tahun 2003 hingga 2006. Dalam penelitian itu, ditemukan sejumlah susu formula yang mengandung bakteri yang berbahaya.

Berbekal penelitian itu, pengacara David Tobing meminta pengadilan membuka daftar merek susu itu. David lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Maret 2008. Pengadilan mengabulkan gugatannya agar Menkes dan tergugat lainnya mengumumkan secara transparan susu formula yang tercemar.

Namun, putusan itu digugat oleh pihak tergugat yakni Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan RI, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Institut Pertanian Bogor. Mereka banding. Namun, lagi-lagi upaya mereka kandas hingga putusan kasasi.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung memerintahkan tiga lembaga untuk mengumumkan susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi oleh bakteri Enterobacter sakazakii. Putusan ini dibacakan 26 April 2010 dengan majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa dan anggota Muchsin serta I Made Tara.

Atas putusan itu, dalam jumpa pers Kamis, 10 Februari, Menteri Kesehatan mengaku tidak mengetahui hasil penelitian tim IPB pada 2008, yang menyatakan sejumlah susu formula mengandung bakteri berbahaya.

Menurut Menteri Kesehatan, IPB sebagai universitas independen tidak wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Kementerian Kesehatan. IPB juga menolak mengumumkan dengan alasan belum menerima surat keputusan Mahkamah Agung secara resmi. (umi)

5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(dok Pemprov Sumut)

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Kejuaraan North Sumatera Amateur Open (NSAO) 2024, kembali digelar oleh Persatuan Golf Indonesia (PGI) Sumut. Peserta berasal dari Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina,

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024