Jaksa Bantah Zalimi Ibu Alanda Kariza

Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Jaksa penuntut umum tetap menuntut terdakwa mantan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata dan mantan Kepala divisi Corporate Legal PT Bank Century, Arga Tirta Kirana, dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar, dan subsider enam bulan kurungan.

Danwing 1 Kopasgat Kerahkan 100 Prajurit dan Alutsista Handal Amankan KTT WWF 2024 di Bali

"Dan meminta majelis hakim memberikan perintah agar mereka segera ditahan," kata koordinator Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2011.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar dari PT Mega Capital Indonesia dan disimpan di Bank Mega, untuk dikembalikan ke PT Mega Capital melalui saksi Vera binti Nurhuda.

Tidak hanya uang yang di Bank Mega, jaksa juga meminta hakim memerintahkan Linda dan Arga mengembalikan uang tunai sebesar Rp181 juta dari rekening Bank Century cabang Kelapa Gading dan dititipkan ke Bank Century pusat, atas nama Bareskrim. Jaksa meminta uang itu dikembalikan kepada saksi Eelin Ravela.

Dalam kesempatan ini, jaksa membantah menzalimi keduanya dengan tuntutan yang lebih berat dari mantan pemilik Century, Robert Tantular dan mantan Direktur Utama Century, Hermanus Hasan Muslim. Sebelumnya, jaksa menuntut Robert dengan 8 tahun penjara sementara Hermanus 6 tahun.

"Bahwa dalil terdakwa I dan II yang menyatakan tuntutan terhadap mereka yaitu 10 tahun penjara dan denda masing-masing Rp10 miliar adalah bentuk penzaliman dan tidak adil, karena lebih berat dari tuntutan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular, JPU tidak sependapat dan menolak," kata Teguh.

Jaksa menilai, Linda selaku pimpinan cabang Senayan, dan Arga selaku kepala Divisi Legal Bank Century, berperan aktif. "Dan secara hukum bertanggung jawab terhadap proses aplikasi dan pencairan kredit empat debitor itu," ujar Teguh.

Linda dan Arga dituntut oleh jaksa terkait pelanggaran ketentuan Perbankan. Mereka dinilai terlibat dalam perbuatan yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank.

Tuduhan lainnya, memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada Rp82 miliar, PT Wibowo Wadah Rezeki Rp121 miliar, PT Accent Investment Indonesia Rp60 miliar, serta PT Signature Capital Indonesia Rp97 miliar. Pinjaman itu diberikan sepanjang 2007 - 2008. (umi)

Teuku Ryan

Soal Nafkah Batin, Teuku Ryan: Saya Menggauli Istri Saya dengan Sebaik-baiknya

Di balik pemenuhan kewajiban tersebut, Teuku Ryan mengungkapkan bahwa dia merasa tertekan dan tidak bahagia dalam melakukannya.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024