- VivaNews/ Nurlis Meuko
VIVAnews - Tim pengacara Susno Duadji akan menjemput kliennya di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat nanti malam. Terdakwa kasus korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat dan gratifikasi perkara PT Salmah Arowana Lestari itu bebas setelah masa penahanannya habis pada pukul 24.00, Kamis malam.
"Nanti malam kami akan jemput," kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat saat dihubungi, Kamis 17 Februari 2011.
Susno bebas dari tahanan sebelum vonis dibacakan oleh majelis hakim. Menurut Henry, hal itu bisa terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lambat dalam menghadirkan saksi-saksi saat persidangan. "Jaksa lelet menghadirkan saksi-saksi," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, sebenarnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili korupsi Polda Jabar. Karena saksi-saksi yang dihadirkan 90 persen ada di Polda Jabar. "Tapi memaksakan diri, ya inilah akibatnya," kata dia.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara mengatakan Susno akan bebas setelah pukul 00.00 WIB nanti malam. Susno bebas demi hukum karena hak pengadilan untuk melakukan penahanan telah habis digunakan, yaitu selama 90 hari.
"Perpanjangan kedua sampai tanggal 17 Februari, berarti hari ini terakhir ya, kalau memang nanti sudah habis, dia dikeluarkan demi hukum," kata dia. (hs)