UU Narkoba Baru

RI Akan Berlakukan Hukuman Mati Kasus Narkoba

Pengungkapan Jaringan Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere menegaskan komitmen pemerintah pada tahun 2015 bebas narkoba.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

"Itu komitmen, karena perkembangan pabrik narkoba sudah merajalela, perlu waktu untuk memutus sindikat peredaran narkotika, 2015 komitmen kita," kata Gorise Mere pada acara Seminar Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.

Menurut Gories, untuk mewujudkan hal itu BNN bersama dengan DPR telah membuat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Undang-undang baru ini menyampaikan pesan setidaknya 2 hal, satu bersifat keras dan satu lagi lebih humanis," kata dia.

Untuk sindikat peredaran dan kepemilikan pabrik narkotika, undang-undang bersifat keras dari sebelumnya. Pada aturan lama, pemilik sabu skala besar hukumannya tidak berat, hanya sekitar 15-20 tahun. "Kalau yang baru 5 gram saja kalau berkaitan dengan sindikasi apalagi punya pabrik ancamannya hukuman mati," imbuhnya.

Sementara itu, pengguna narkoba kini dianggap sebagai korban dan tidak serta merta dibui. Meski demikian, kata Gories, ada batas toleransi bagi si pengguna, dua kali. Jika kedapatan menggunakan narkoba atau pecandu narkoba wajib lapor di lembaga wajib lapor di Puskesmas kecamatan terdekat.

"Tiga kali ketangkap baru dibawa ke pengadilan akan tetapi putusan hakim nanti bunyinya dia menjalani hukuman di tempat yang ditunjuk BNN, bukan di penjara," tegasnya. (umi)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024