JK: Kalau Tak Ada SKB Justru Rumit

Jusuf Kalla menggunakan Blackberry disaksikan putrinya, Chairani
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews -- Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri jadi sorotan pasca insiden penyerangan massa ke jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Tokoh Hindu Sebut World Water Forum ke-10 Dapat Tingkatkan Perekonomian Warga Bali

Sejumlah pihak menilai aturan ini harus direvisi karena tak efektif diterapkan di lapangan. Bahkan, Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani, meminta SKB dicabut dan diganti aturan yang lebih jelas.

Pendapat berbeda disampaikan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Menurut dia, SKB layak dipertahankan. "Kalau tidak ada SKB justru lebih rumit karena tidak ada batasan hak masing-masing,  pemerintah boleh apa," kata Jusuf Kalla di Kantor Komnas HAM, Kamis 17 Februari 2011.

Yang terpenting saat ini, jelas Jusuf Kalla, adalah pengakan hukum. "Tegakkan hukum, siapa yang salah dihukum, kalau ada yang bunuh orang, masa tidak bersalah."

Kalla menambahkan, kelompok manapun yang terbukti melanggar UU bisa dibubarkan. "Jangan bilang Ahmadiyah saja, ormas juga begitu," tegas Kalla.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Shalahudin Wahid atau Gus Sholah mengatakan hal senada. "Meski tidak ideal, SKB adalah yang paling realistis saat ini."

Namun, adik Gus Dur itu berpendapat, aturan itu tak lantas bisa jadi dasar untuk membubarkan Ahmadiyah.

Gus Sholah juga sepakat, siapapun yang melanggar hukum harus ditindak. "Kita bicara pelaku bukan ormas, yang penting pelaku ditangkap dan diadili," tambah dia.

SKB yang terbit 9 Juni 2008 itu memuat enam poin mengenai Jemaah Ahmadiyah. Berikut isi lengkap SKB:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU Nomor 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
 

IOH Kembali Hadirkan INSPIRE, Program Magang untuk Mahasiswa Tingkat Akhir dan Lulusan Baru
Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station

Pembiayaan Kendaraan Listrik Meningkat 338 Persen

Mandiri Utama Finance sebagai anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak dalam bidang jasa pembiayaan, kembali menyelenggarakan MUF Auto Fest 2024 di Jakarta dan digelar

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024