Tragedi Cikeusik, 9 Tersangka 95 Saksi

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • dok. Ahmadiyah

VIVAnews -- Tersangka penyerangan massa ke jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu 6 Februari 2011 lalu bertambah.

Sampai hari ini pihak Polda Banten telah menetapkan dan melakukan penahanan kepada 9 orang. "Tersangka baru yang saat ini masih diperiksa oleh penyidik berinisial D dan A," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Gunawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat 18 Februari 2011.

Dijelaskan Gunawan, tersangka A merupakan warga Pandeglang, dia ditangkap polisi di Pandeglang, sementara tersangka D ditangkap di salah satu rumah rekannya di daerah Jakarta Selatan. Tersangka A dijerat pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan,sementara tersangka D dikenai undang undang darurat dan pasal 170.

Dari pemeriksaan sebelumnya pihak kepolisian telah menahan KU, UJ, YA alias I, KE, KM, KHM, dan S. 

Mengenai para saksi yang dimintai keterangannya terkait kerusuhan tersebut, Kabid Humas Polda Banten mengatakan jumlahnya masih tetap 95 orang saksi, namun tidak menutup kemungkinan saksi maupun tersangka bisa bertambah, hal itu menunggu perkembangan dari pihak penyidik.

Ketika ditanya VIVAnews mengenai status Arief yang merekam kejadian kerusuhan Cikeusik, Gunawan tidak menjelaskan secara jelas, namun dia mengatakan pihak kepolisian berencana memeriksa semua yang terlibat."Dari hasil pemeriksaan bisa saja menjadi tersangka," katanya.

Selain memeriksa para tersangka pelaku kerusuhan, pihak Propam Polda Banten juga melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin. Pemeriksaan kepada anggota kepolisian untuk menjawab dan membuktikan berbagai isu bahwa polisi seolah olah tidak bekerja dan tidak profesional dalam penanganan peristiwa Cikeusik.

"Sampai sejauh ini sudah kita periksa sekitar 14 saksi dan 5 terperiksa semuanya anggota kepolisian," ujar Gunawan. Seluruh saksi dan terperiksa merupakan anggota kepolisian dari Polres dan Polsek yang terlibat dalam pengamanan di lokasi kejadian     

"Apabila dalam pemeriksaan disiplin ini ditemukan ada unsur tindak pidana mereka bisa dijadikan tersangka juga," tegasnya.

Laporan: Pupu Saputra| Serang, umi

Aura Kasih Vakum dari Instagram, Netizen Spekulasi Ingin Nikah sampai Terlibat Korupsi Timah
Hotman Paris

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea kembali menyindir kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Pasangan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres di MK.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024