- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
"Kalau tak perlu, tak usah panggil. KPK harusnya bijaksana," kata Jimly usai menghadiri Peluncuran Institut Gerakan dan Diskusi Kebangsaan di LIPI, Jakarta, Sabtu, 19 Februari 2011.
Jimly mengatakan, adalah biasa saat seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus, pasti akan mencari 'teman' sebanyak-banyaknya. Karena itu, KPK perlu mencermati permintaan para tersangka, termasuk untuk menghadirkan Megawati sebagai saksi meringankan.
"Penyidik itu harus kritis, jangan ikut saja, kalau tidak terlalu penting ngapain?" Jimly mempertanyakan. "Ini hanya menimbulkan hiruk-pikuk saja."
Namun, karena KPK sudah terlanjur mengamini permintaan kedua tersangka yang merupakan politisi PDI Perjuangan, Max Moein dan Poltak Sitorus, Jimly menganjurkan Megawati sebaiknya tetap memenuhi panggilan itu.
KPK akan memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Mega diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Max Moein dan Poltak Sitorus. Tapi, Megawati dipastikan tidak akan hadir. Dia akan diwakili oleh Tim Hukum PDIP dan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo. (kd)