Berkas Penyerangan Ahmadiyah Masuk Kejaksaan

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • dok. Ahmadiyah

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI telah mengirimkan lima berkas tersangka penyerangan anggota Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, ke Kejaksaan Negeri Banten.

Kelima berkas, kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2011, dikirimkan ke Pengadilan Negeri Banten secara bertahap.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Tahap pertama, Polri mengirim satu berkas tersangka atas nama M pada 21 Februari 2011. Kemudian tahap kedua, terdiri dari dua berkas atas nama E dan U pada 22 Februari 2011.

“Dan hari ini, Polri kembali mengirim dua berkas lagi. Satu di antaranya berkas perkara atas nama M. Dan terakhir saya lupa, nanti saya cek," kata dia.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan anggota Ahmadiyah yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah. Masing-masing berinisial UJ, S, Y, E, AD, D, M, M, dan U. Kasus penyerangan itu terjadi pada Minggu, 6 Februari 2011, lalu.

Para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda. Ada menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ada pula yang memakai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (umi)

Cak Imin menerima silaturahmi politik DPP PKS ke kantor DPP PKB

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

PKS dan PKB menyepakati kerjasama politik untuk berkoalisi di Pilkada serentak 2024. PKS siap memenangkan calon di basis PKB, pun sebaliknya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024