- dok. Ahmadiyah
VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI telah mengirimkan lima berkas tersangka penyerangan anggota Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, ke Kejaksaan Negeri Banten.
Kelima berkas, kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2011, dikirimkan ke Pengadilan Negeri Banten secara bertahap.
Tahap pertama, Polri mengirim satu berkas tersangka atas nama M pada 21 Februari 2011. Kemudian tahap kedua, terdiri dari dua berkas atas nama E dan U pada 22 Februari 2011.
“Dan hari ini, Polri kembali mengirim dua berkas lagi. Satu di antaranya berkas perkara atas nama M. Dan terakhir saya lupa, nanti saya cek," kata dia.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan anggota Ahmadiyah yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah. Masing-masing berinisial UJ, S, Y, E, AD, D, M, M, dan U. Kasus penyerangan itu terjadi pada Minggu, 6 Februari 2011, lalu.
Para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda. Ada menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ada pula yang memakai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (umi)