- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan suap PT Salmah Arwana Lestari dan dugaan korupsi pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Komisaris Jenderal Susno Duadji, akan membacakan nota pembelaannya siang nanti di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
"Pak Susno akan membacakan sendiri pembelaannya," kata salah satu pengacara Susno, M Assegaf, ketika dihubungi VIVAnews, Rabu malam 23 Februari 2011.
Tim pengacara juga akan membacakan pembelaan terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu. "Nanti tim akan membacakan secara bergantian," kata dia.
Assegaf mengatakan, pleidoi yang dibacakan Susno tidaklah terlampau tebal. "Sakitar 20 halaman," ujar Assegaf.
Susno kini sudah keluar dari tahanan. Dia mempersiapkan pleidoinya sejak hari Jumat lalu, sehari pasca dia bebas demi hukum dari tahanan. Bahkan dia menginap di rumah pengacaranya, Henry Yosodiningrat.
Pengacara Susno sempat memberikan bocoran terkait pembelaan nanti. Dia akan mengungkap soal kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh Sjahril Djohan. Dalam pemeriksaan, Susno sempat mengungkapkan soal kedatangan Sjahril ke rumahnya untuk menyerahkan uang sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya, jaksa menuntut Susno dengan tujuh tahun penjara. Selain itu Susno juga dituntut membayar denda 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Bukan itu saja, Susno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.669.847.657 karena jaksa telah menyita Rp125 juta, maka Susno hanya diwajibkan membayar Rp8.544.847.657.
Apabila Susno tidak mampu membayar maka seluruh harta bendanya akan disita. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana badan selama empat tahun.