Sebelum Baca Pledoi, Susno Lapor ke Kapolri

Susno Duadji Penuhi Panggilan Propam Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisaris Jenderal Susno Duadji, hari ini dijadwalkan membacakan pembelaannya terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Namun, sebelumnya, dia akan melapor kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

"Dia akan melapor dulu pagi ini ke Mabes Polri," kata pengacara Susno, M Assegaf, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.

Susno akan kembali bekerja setelah lepas dari tahanan. Namun, sebelum bekerja sebagai perwira tinggi Polri, Susno berencana menghadap Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, untuk meminta izin dan arahan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan kapolri akan menerima Susno untuk bekerja kembali di institusi kepolisian. "Yang jelas kan Kapolri nanti akan menerima, aturan yang berlaku yang disampaikan kan ada aturannya," kata Ito.

Usai ke Mabes Polri, Susno akan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia akan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dengan agenda pembacaan pledoi. Susno dan tim pengacaranya akan membacakan pembelaannya masing-masing. "Ada sekitar 100 halaman pembelaan yang akan kami bacakan," kata Assegaf.

Pengacara Susno sempat memberikan bocoran terkait pembelaan nanti. Dia akan mengungkap soal kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh Sjahril Djohan. Dalam pemeriksaan, Susno sempat mengungkapkan soal kedatangan Sjahril ke rumahnya untuk menyerahkan uang sebesar Rp500 juta.

Sebelumnya, jaksa menuntut Susno dengan tujuh tahun penjara. Selain itu, Susno dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Susno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.669.847.657. Tapi, karena jaksa telah menyita Rp125 juta, Susno hanya diwajibkan membayar Rp8.544.847.657.

Apabila Susno tidak mampu membayar, seluruh harta bendanya akan disita. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana badan selama empat tahun. (art)

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024
Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024