- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Ratusan pendukung Abu Bakar Ba'asyir harus kecewa. Mereka tidak bisa masuk karena ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah penuh. Mereka semula berkumpul di depan pintu masuk pengadilan.
"Atas nama Jamaah Ansharut Tauhid, kami semua tidak bisa masuk. Kami ke halaman, dengarkan ceramah ustad Abu," kata salah satu Jamaah, Sigit, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Februari 2011
Mereka kemudian berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sembari mengumandangkan bacaan tahlil dan bershalawat.
"Eksepsi Ustad Abu sebagai tauziyah, sebagai peringatan ketika para koruptor dilindungi, maka ulama penyeru kebenaran didzolimi. Ini bencana yang sangat besar," kata dia.
Direktur Media Center JAT, Son Hadi, mengaku kecewa, lantaran pendukung Ba'asyir tidak bisa masuk. "Sudah penuh, padahal di dalam intel semua," kata dia.
Ba'asyir direncanakan membacakan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Ba'asyir akan membacakan eksepsi setebal 30 hingga 40 halaman. Selain itu, pihak pengacara menyiapkan nota keberatan.
Ba'asyir akan membacakan keberatannya sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, tim kuasa hukum akan menyinggung soal dakwaan jaksa yang menuding Ba'asyir sebagai teroris.
Sebab, ini sudah ketiga kalinya Ba'asyir diseret ke pengadilan dengan pasal tindak pidana terorisme. Namun, jaksa gagal membuktikan tudingan itu. "Pemerintah tidak kapok-kapok," ujar pengacara Ba'asyir, M Assegaf.
Assegaf mengatakan, Ba'asyir pernah dituding terlibat dalam kasus Bom Bali dan Bom Marriot, namun kedua tudingan itu tidak terbukti. Pengacara menilai ketiga kasus terorisme yang ditudingkan kepada Ba'asyir sengaja dirancang dan direkayasa. "Nggak kapok,kapok, kok seolah-olah ada masterpiece-nya," ujar Assegaf.
Seperti diketahui, Ba'asyir dijerat tujuh pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ancaman hukuman paling berat adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (art)