Kasus Susno Berawal dari Kemarahan Kapolri?

Susno Duadji Dibebaskan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pengacara terdakwa kasus dugaan suap 500 juta PT Salmah Arwana Lestari (SAL), Komisaris Jenderal Susno Duadji, mengungkapkan asal mula apa yang disebutnya sebagai rekayasa kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu.

Dalam pleidoi setebal 411 halaman yang dibacakan tim pengacara, secara bergantian, disebutkan kasus itu bermula dari kemarahan Kapolri saat itu, karena Susno membongkar praktek mafia hukum di lingkungan kepolisian.

"Kemarahan itu diwujudkan dengan mecari-cari kesalahan terdakwa dengan alasan melanggar kode etik," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Februari 2011 malam. Susno dituding melanggar peraturan Kapolri no 7 tahun 2006 tentang Kode Etik.

Selain itu, lanjut pengacara, Susno juga dituding melanggar disiplin lantaran tidak masuk kantor. "Tujuan dari semuanya itu agar terdakwa dipecat secara tidak hormat," kata dia.

Kemudian, karena gagal menjerat Susno dengan sanksi etik, Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap Susno. "Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena akan berangkat ke Singapura dan dituduh menemui Sjahril Djohan," kata Henry.

Tak hanya itu. Henry menyebut, Kapolri saat itu semakim marah dan membentuk tim yang dinamakan tim independen agar Susno ditangkap dan ditahan. "Perkara ini adalah fitnah dan rekayasa yang diciptakan pihak-pihakĀ  yang marah dan sakit hati kepada terdakwa," ujar dia.

Terlebih lagi Susno juga menyebut nama-nama penyidik dan perwira tinggi polri yang terlibat praktek mafia hukum.

Dalam kasus suap PT SAL ini, jaksa menuntut Susno dengan tujuh tahun penjara. Selain itu Susno juga dituntut membayar denda 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Bukan itu saja, Susno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.669.847.657 karena jaksa telah menyita Rp125 juta, maka Susno hanya masih harus membayar Rp8.544.847.657.

Apabila Susno tidak mampu membayar maka seluruh harta bendanya akan disita. Dan jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana badan selama empat tahun.

Puncak Arus Balik Lebaran, 4.773 Orang Tiba di Bandara Radin Inten II Lampung

Baca Penjelasan Mabes Polri Soal Kasus Susno

Park Boram

Muncul Rumor Park Bo Ram Dibunuh dan Bunuh Diri, Agensi Akhirnya Umumkan Hasil Autopsi

Pihak agensi Xanadu Entertainment beserta keluarga mendiang Park Bo Ram memutuskan untuk melakukan autopsi pada 15 April 2024 agar penyebab kematiannya terbukti.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024