Dewan Pers Kecewa Sidang Pembunuhan Wartawan

Foto kontributor SunTV Ridwan Salamun
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Dewan Pers menyatakan keprihatinannya atas tuntutan 8 bulan yang diberikan jaksa terhadap terdakwa pembunuhan koresponden Sun TV di Tual, Maluku, Ridwan Salamun.

"Tuntutan ini terlalu ringan untuk kasus pembunuhan wartawan atau bukan," kata salah satu anggota Dewan Pers Agus Sudibyo saat dihubungi Jumat 25 Februari 2011. "Apalagi ini pembunuhan orang yang sedang menjalankan fungsi untuk kepentingan publik."

Dewan Pers menilai tuntutan ini kurang memenuhi rasa keadilan publik padahal bukti-bukti sudah cukup kuat. "Kepolisian punya rekaman insiden ini," kata dia.

Untuk itu, Dewan Pers akan mengundang wartawan menyikapi perkembangan sidang terdakwa pembunuh Ridwan Salamun. Dewan Pers akan menghadirkan Koordinator Maluku Media Center yang selama ini membantu pemantauan kasus ini.

Sebelumnya tersangka IR mengaku kepada polisi telah menyerang Ridwan saat terjadi kerusuhan di Tual, Maluku Tenggara, 21 Agustus 2010. IR mengaku sebagai orang yang memegang parang yang melukai kepala Ridwan. Kepolisian menduga, pelaku pembunuhan Ridwan lebih dari satu karena Ridwan pun terluka karena tombak.

Kerusuhan yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara saat itu terjadi antar warga Banda Eli dan Tigitan. Ridwan tewas setelah tertusuk oleh tombak di bagian dada dan dibacok dengan parang di bagian kepala saat sedang meliput kejadian itu. IR ditangkap polisi pada Selasa 24 Agustus lalu. Dia merupakan salah satu warga Tigitan. (umi)

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II
Pepaya

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Buah pepaya yang dibuang oleh pedagang ini diduga dalam kondisi masih layak untuk dikonsumsi dan ada juga yang sudah busuk, sehingga menumpuk diakses jalan depan los buah

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024