Ketua MA: Menkes-IPB-BPOM Bisa Dipidana

Endang Rahayu Sedyaningsih
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Badan Pengawasan obat dan Makanan, serta Institut Pertanian Bogor bisa dikenai hukuman pidana bila tidak mau mengumumkan daftar merek susu formula berbakteri.

Tiga institusi itu bisa dijerat dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. "Iya, KIP itu ada ancaman pidananya. Bisa saja kalau itu ditempuh," kata Harifin Tumpa di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat 25 Februari 2011.

Tumpa menegaskan, sesuai hukum acara perdata, putusan kasasi kasus susu formula berbakteri yang kemudian menjadi polemik itu pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan. Sekalipun pelaksanaannya dipaksakan, maka akan dilakukan dengan menyita hasil riset.

Pemaksaan bisa dilakukan bila ada pihak lain yang menggugat lagi tiga institusi itu. "Kalau putusan perdata itu memang tidak ada upaya yang keras," kata Tumpa.

Meski demikian, Tumpa mempertanyakan, mengapa data-data itu harus disembunyikan? Ia mengingatkan kepada Menteri Kesehatan cs bahwa seyogyanya putusan yang telah berkuatan hukum tetap harus dilaksanakan. "Aanmaning (peringatan) dan eksekusi tetap harus dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Endang bersikukuh menolak melaksanakan putusan MA mengumumkan susu yang tercemar bakter Enterobacter sakazakii. Alasannya, Kementerian Kesehatan tidak mempunyai data penelitian yang dilakukan Institut Pertanian BogorĀ  itu.

"Untuk masalah hukum, Kementerian Kesehatan itu taat hukum. Kami ingin melaksanakan keputusan itu, tapi tak sanggup karena tidak ada datanya [penelitian]," kata Endang Rahayu dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu 23 Februari 2011.

Sedangkan bagi Rektor IPB, Herry Suhardiyanto, penelitian yang dilakukan itu bersifat riset isolasi dan uji purilensi. IPB, kata Herry, sebagai perguruan tinggi yang otonom tentu ia juga ingin taat terhadap hukum.

"Karena itu, mengumumkan atau tidak mengumumkan adalah tindakan hukum. Dan kami harus melakukannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," tegas Herry, Rabu lalu. (umi)

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024