Masalah RTRW Kalteng, Kadin Siap Bantu

Munas Kadin 2010
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia siap membantu membereskan permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Penyelesaian masalah ini diperlukan untuk kejelasan dunia usaha di provinsi tersebut.

Dedy Mizwar: Banjir Garut Karena Hutan Rusak

"Kami (Kadin Indonesia)  memperjuangkan sekuat tenaga, tentu bekerja sama dengan Kadin Daerah, agar RTRW ini segera selesai. Kami punya akses dengan Kementerian Kehutanan, juga dengan DPR," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, kepada wartawan usai membuka Rapat Pimpinan Provinsi I Kadin Provinsi Kalteng, di Palangkaraya, Minggu, 27 Februari 2011.

Menurut Suryo, ketidakjelasan penyelesaian revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) yang diusulkan pemerintah provinsi Kalteng cukup mengganggu dunia usaha. Padahal, pemerintah setempat dituntut untuk bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan, dan lain-lain.

Saksi: La Nyalla Bayar Pembelian Saham dari Rekening Kadin

Akibat yang paling nyata dari itu semua, jelas Suryo, para investor - baik yang sudah masuk ke Kalteng maupun yang baru mau masuk - mengalami kesulitan untuk menanamkan modalnya. 

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Kadin Provinsi Kalteng, Tugiyo Wiratmojo. Ketidakjelasan RTRW Kalteng membuat dunia usaha tidak dapat berbuat banyak. Sebab, usaha mikro, kecil dan menengah maupun usaha berskala besar terkendala masalah ini.

Sri Mulyani Sambut 20 Anggota Kadin yang Ikut Tax Amnesty

"Misalnya, ada UKM yang akan mengajukan kredit. Itu tidak bisa diproses karena tidak memiliki sertifikat. Sedangkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak mau mengeluarkan sertifikat karena RTRW-nya belum jelas," terang Tugiyo.

Hingga kini, Pemprov Kalteng dan Kementerian Kehutanan belum mencapai kesepakatan tentang persentase tata ruang, yaitu 82 persen untuk hutan dan 18 persen untuk non-hutan. Revisi RTRWP yang dimintakan pemprov bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para investor.

Saat ini, Kementerian Kehutanan mensyaratkan aturan di Kalteng berdasarkan garis-garis besar haluan kehutanan (GBHK), sementara Pemprov Kalteng memakai Perda Nomor 8 tahun 2003. 

Ketidaksinkronan inilah yang menjadi masalah, jika Pemda membuatkan izin berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003, maka tidak diakui keabsahannya, karena tata ruangnya belum selesai. (sj)

Laporan M Arief Hidayat 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya