Robby Sumampow Diadili di Surakarta

Robby Sumampouw
Sumber :
  • aplgi.org

VIVAnews -- Bos Hailai Grup, Robby Sumampow, hari ini, Senin 28 Fabruari 2011 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Imum (JPU) yang yang terdiri  Wahyu Darmawan dan Rahayu. JPU menjerat Robby Sumampouw dengan Pasal 266 dan 263 KUHP tentang memberikan keterangan palsu atas surat dan mempergunakan surat palsu tersebut.

"Karena sekarang masih sidang dakwaan. Tuntutan hukuman masih menunggu sidang lanjutan. Tapi, ancaman hukuman maksimal pasal tersebut sekitar 6 tahun," kata Wahyu Darmawan ketika ditemui usai sidang, Senin siang.

Robby Sumampow dibawa ke pengadilan atas dugaan pemalsuan akta pengurus Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Robby dilaporkan oleh notaris Ninoek Purnomo SH yang mengesahkan akta kepengurusan YBSS, karena dinilai memalsukan tanda tangan salah seorang anggota dewan pembina YBSS yang sudah meninggal.

Dalam sidang yang diketuai Herman Hutapea, Robby Sumampouw didampingi  oleh kuasa hukum  baru, di antaranya Wiyono Aryonagoro dan Chris Makuhengkang.

Soal kasus yang menjeratnya, Robby Sumampouw menyatakan hal itu merupakan rekayasa agar bisa mempidanakan dirinya. "Semata-mata ini adalah rekayasa. Notaris mengangap seolah-olah semua yang mengatur  adalah saya," kata dia.

Sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 14 Maret 2011 mendatang dengan agenda menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi oleh pihak JPU.

Dalam kasus ini, Robby Sumampouw sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian RI. "Polresta Surakarta sejak 7 Januari 2011 telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama Robby Sumampouw," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ketut Untung Yoga Ana, kepada VIVAnews.com, Jumat, 14 Januari 2011.

Namun, pihak pengacara menganggap penetapan Robby sebagai DPO berlebihan. Pengacara Robby, Heru Notonegoro mengatakan, pada panggilan terakhir 22 Desember 2010 lalu, satu hari sebelumnya dia sudah memberitahukan secara resmi kepada polisi bahwa kliennya tidak bisa hadir. Saat itu, kata Heru, pemilik Pub dan Hailai Restoran Ancol dan Solo itu sedang ada urusan bisnis di luar negeri.

"Pak Robby sedang ada acara Natal dan bisnis di Korea, Singapura, Thailand, dan Hongkong. Saya sudah sampaikan itu semua kepada polisi pada 21 Desember, sehari sebelum pemanggilan," jelas Heru.

Laporan: Fajar Sodiq| Solo

Enam tersangka yang terjerat dugaan kasus narkoba di Jaksel

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Rezka menuturkan selain Selebgram Chandrika Chika ada salah satu atlet e-Sports yakni bernama Aura Jiexy alias AJ. Selanjutnya, ada juga inisial AT, MJ, AMO, BB.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024