- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanĀ gagal menemui tersangka kasus suap cek pelawat, Agus Condro di ruang tahanan Polda Metro Jaya. LPSK ternyata belum mengantungi surat izin besuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"LPSK belum mendapat rekomendasi perizinan dari petugas KPK untuk bertemu Agus, sehingga diundur besok siang," kata kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa 1 Maret 2011.
Menurutnya, status Agus Condro adalah tahanan KPK. Sehingga izinĀ bertemu dan membesuk harus melalui petugas KPK, bukan kewenangan kepolisian Polda Metro Jaya.
"Prinsipnya surat izin dari KPK itu sudah keluar sore ini, namun jadwal membesuk tahanan sudah habis. Sehingga tim LSPK sepakat bertemu besok siang," imbuh dia.
Ia menjelaskan, pertemuan tim LPSK terdiri dari tiga orang yakni, Agustinus Winarno, Betty Omas, dan Pascalis Rusdiana. Tujuan kedatangan LPSK, memberikan perlindungan terhadap Agus Condro yang merupakan saksi kunci dan peniup peluit (whistle blower).
Perlindungan yang dimaksud, sambung Firman, seperti fasilitas khusus terhadap Agus Condro. Misalnya memindahkannya dari tahanan ke tempat khusus yang ditentukan LSPK atau tetap ditahan, namun berada di bawah pengawasan dan perlindungan LPSK.
Menurutnya, Agus harus diposisikan whistle blower, sebagai bentuk penghargaan atas perannya mengungkap kasus ini. Namun, menurut Firman selama ini KPK memperlakukan Agus sama dengan tersangka lainnya.
"Kami ingin proses hukum bisa menjadi motivasi untuk seorang whistle blower," kata Firman. "Terhadap proses penangkapan misalnya, KPK mestinya memberikan reward."
Firman bahkan berharap Agus bisa menjadi contoh bagaimana LPSK dan KPK memberlakukan seorang peniup-peluit. "Komitmen KPK dan LPSK untuk menempatkan whistle blower seperti apa? Harusnya ini bisa jadi pilot project," katanya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan lembaganya masih mendalami peran Agus terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. "Kami masih cek lagi peran yang bersangkutan sebagai apa? sebagai peran kunci, sebagai orang yang sebatas terlibat, atau sebagai otak," kata Abdul Haris saat dihubungi VIVAnews.com
LPSK masih mengumpulkan data dengan berkoordinasi dengan KPK yang menyelidiki kasus ini. Hal ini untuk mengetahui apakah Agus dapat dikategorikan peniup-peluit sekaligus pelaku (participant whistle blower). "Dari data-data itu nanti kami lihat, apakah Agus itu masuk participant whistle blower. Beliau ini memang termasuk yang pertama mengungkapkannya," kata Abdul Haris. (umi)