Kontras: Ada 11 Daerah Larang Ahmadiyah

Masjid Ahmadiyah di Manislor, Kuningan
Sumber :
  • http://persatuan.web.id

VIVAnews - Sejumlah daerah di Indonesia menyatakan sikap lebih awal untuk melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Data Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sedikitnya 11 peraturan daerah dari Bupati hingga Gubernur yang melarang Ahmadiyah.

Terhitung mulai Februari 2011, paska terjadinya insiden di Cikuesik, Pandeglang, ada empat daerah yang resmi memberlakukan larangan aktivitas  JAI, yakni Sumatera Selatan melalui Keputusan Gubernur Nomor 563/KPT/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/2008 pada tanggal 8 Februari 2011, dan Pandeglang Banten melalui Peraturan Bupati No 5 Tahun 2011 pada tanggal 21 Februari 2011.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

Selain itu, Samarinda melalui SK Walikota Samarinda No. 200/160/BKPPM.I/II/2011 pada 25 Februari 2011 dan Jawa Timur melalui SK Gubernur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 pada 28 Februari 2011.

Adapun daerah yang lebih dulu melakukan larangan terhadap aktivitas JAI di antaranya Lombok Timur pada 1983, Kuningan Jawa Barat (2002), Garut, Jawa Barat (2005), Cianjur, Jawa Barat (2005), dan Sukabumi, Jawa Barat pada 2006.

Dalam isi surat keputusannya, sejumlah kepala daerah melarang JAI untuk melakukan aktivitas, menyebarkan ajarannya secara lisan maupun tulisan termasuk menutup tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah.

Menariknya, dalam keputusan itu, yang menjadi rujukan selain Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, adalah rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat yang tidak memberikan celah sedikit pun kepada Jemaat Ahmadiyah.

Gubernur Jawa Timur, Imam Soekarwo, pada 28 Februari lalu mengatakan,"Kewenangan kami hanya melarang aktivitasnya. Kami tidak memiliki kewenangan membubarkan, ini pilihan yang sesuai kewenangannya," ujarnya di Grahadi, Surabaya.

Kebijakan itu pun seakan mendapat dukungan dari Menteri Agama Suryadharma Ali. Di depan seluruh Pimpinan Pondok Pesantren se-NTB di Mataram pada 27 Februari 2011, menteri agama mengatakan,"Setelah ditimbang-timbang mana manfaat yang lebih besar dan dalam pikiran saya dibubarkan tampaknya lebih cocok, karena tidak berdampak pada masalah lainnya seperti kerukunan hidup umat beragama." (art)

Toko Alat Musik

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Tujuan dari ekspansi ini adalah untuk meningkatkan pengalaman musik bagi para musisi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024