- ANTARA/Regina Safri
VIVAnews - Pemerintah Daerah Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan tentang pelarangan keberadaan Ahmadiyah. Sri Sultan Hamengku Buwono X menjamin tidak akan mengeluarkan aturan serupa.
"Saya tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang pelarangan Ahmadiyah. Yogyakarta saat ini damai sehingga tidak perlu ada provokasi," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, saat berkunjung ke Bantul, Kamis, 3 Februari 2011.
Menurut Sultan, keberadaan Ahmadiyah di Yogyakarta tidak pernah menimbulkan masalah. "Bagi daerah yang mengeluarkan SK pelarangan Ahmadiyah, itu inisiatif mereka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan."
Sebelumnya, Pemerintah Jawa Timur secara resmi melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPT/013/2011. Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, pelarangan sudah dilakukan sesuai prosedur.
Namun, jika ada yang tidak terima, Soekarwo siap meladeni gugatan terkait SK yang dikeluarkannya itu.
Laporan: Juna Sanbawa | DIY