David Tobing Minta Gubernur Bayar Ganti Rugi

David Tobing
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Penggugat kasus kenaikan tarif parkir sepihak, David Tobing, memutuskan melayangkan aanmaning atau peringatan pelaksanaan putusan.Aanmaning ditempuh karena sudah lebih dari sembilan bulan pascaputusan kasus kenaikkan tarif parkir sepihak, pihak Gubernur DKI Jakarta, selaku tergugat III yang diharuskan membayar Rp3.333, tak kunjung membayar.

"Para tergugat pun tidak naik banding," kata David Tobing di Pengadila Negeri Jakarta Pusat, Senin 7 Maret 2011.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

Nominal itu merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan pihak Gubernur kepada David Tobing selaku penggugat.

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Mei 2010, PT Securindo Packatama Indonesia, pengelola parkir Secure Parking (tergugat I), Unit Pelaksana Teksnis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta (tergugat II), dan Gubernur DKI Jakarta (tergugat III) dinyatakan bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menetapkan parkir di luar ketentuan SK Gubernur DKI Jakarta No.48/tahun 2004 mengenai tarif biaya parkir.

Disamping itu, majelis pun menetapkan menghukum para tergugat untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp10 ribu kepada para tergugat secara tanggung renteng. Masing-masing dikenakan Rp3.333. Dengan dimohonkannya aanmaning maka para tergugat pun harus membayar biaya aanmaning Rp1 juta yang telah dikeluarkan penggugat.

David mengungkapkan, gugatan ini  berawal pada 2009 saat pengelola parkir Secure Parking menaikkan tarif parkir secara sepihak. Keputusan itu dinilai telah melanggar keputusan Gubernur.

Biaya ganti ganti rugi pun, jelas David, berasal dari beberapa lokasi parkir Secure Parking yang dikunjunginya. "Total Rp10 ribu yang harus dibayarkan secara tanggung renteng, merupakan akumulasi dari kelebihan tarif yang dibayarkan di beberapa tempat yang saya kunjungi," jelasnya.

Selain membayar ganti rugi, pihak tergugat juga harus membayar biaya perkara Rp341 ribu secara tanggung renteng. Tidak hanya itu, Pengadilan juga menghukum pihak Secure Parking untuk mentaati SK Gubernur tersebut. Secure Parking harus mentaati segala ketentuan parkir yang dikeluarkan Gubernur DKI, maupun perubahan-perubahannya. "Jadi sampai kapanpun, Secure Parking tidak boleh menetapkan tarif di luar dari ketentuan Gubernur DKI," tegasnya.

Mohamed Salah, Duel Liverpool vs West Ham United

Prediksi Pertandingan Premier League: West Ham United vs Liverpool

Duel West Ham United vs Liverpool dalam lanjutan Premier League matchday ke 35 di London Stadium, Sabtu 27 April 2024, pukul 18.30 WIB. Berikut prediksinya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024