- www.mykmu.net
VIVAnews - TNI Angkatan Udara berhasil memaksa pesawat asing yang tak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia, untuk mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Pesawat itu milik maskapai Pakistan Airways dan tergolong pesawat komersial.
"Itu pesawat komersial biasa. Penumpangnya ada 49 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul, kepada VIVAnews.com, Senin, 7 Maret 2011.
Menurut Iskandar, pesawat jenis Boeing 737 seri 300 itu melanggar tiga izin melintas, yakni diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval. Pesawat yang terbang dari Timor Leste itu bertujuan transit di Malaysia menuju Pakistan.
Saat ini, TNI Angkatan Udara masih mendata para penumpang yang berangkat dari Timor Leste itu. Iskandar menegaskan, semua kru pesawat merupakan warga negara Pakistan. "Tapi penumpangnya bermacam-macam. Yang pasti ada yang warga negara Malaysia. Yang lainnya masih kami data dari mana asalnya," ujar Iskandar.
Untuk bisa melanjutkan penerbangan, kru pesawat diharuskan menyelesaikan semua persyaratan administrasi. Pengurusan izin melintas itu akan membutuhkan waktu sekitar satu hari.
"Kami minta diselesaikan semuanya. Prosedurnya seperti itu. Mudah-mudahan satu hari bisa selesai," ujar Humas Mabes TNI yang juga adalah adik kandung politisi Demokrat, Ruhut Sitompul.
Pesawat asing itu terdeteksi oleh radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12:00 Wita. Pesawat dikejar oleh dua pesawat Sukhoi TNI dan dipaksa mendarat pada pukul 13.50 WITA.
Pesawat dengan nomor register AP-BEH itu dikemudikan oleh kapten pilot Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan kru sebanyak lima orang.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene menyatakan belum mendapat laporan tentang insiden ini. "Mungkin di unit lain laporannya sudah masuk. Nanti akan kami cek dulu," kata Michael kepada VIVAnews. (Laporan: Rahmat Zeena, Makassar | kd)