- Lanud Halim Perdanakusumah
VIVAnews - Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) yang dipaksa mendarat di Makassar telah mendapat izin terbang di langit Indonesia. Setelah ditahan sekitar sembilan jam, pesawat yang membawa 49 polisi Pakistan itu melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Pesawat boleh terbang kembali setelah melengkapi administrasi penerbangan. Syarat itu adalah dokumen izin terbang (flight approval), izin keamanan (security clearence), dan izin diplomatik (diplomatic clearence). Tiga dokumen ini dikirim pihak Kedutaan Pakistan ke TNI AU Lanud Hasanuddin melalui fax.
“Prosedurnya sudah seperti itu, makanya diizinkan dan pesawat Boeing 737 seri 300 itu take off sekitar pukul 22.30 Wita,” kata Danlanud Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama TNI Agus Supriatna kepada VIVAnews, beberapa saat lalu.
Sembari menunggu proses administrasi, seluruh kru dan penumpang pesawat menjalani pemeriksaan intensif oleh TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi dan Administrator Pelabuhan.
Agus mengatakan, seluruh penumpang kemungkinan besar hanya polisi perdamaian bilateral antara Pakistan dan Timor Leste. “Tapi dugaan itu bersifat sementara. Jika memang mereka adalah perdamaian PBB, surat-surat dan izin terbang mereka pasti lengkap,” katanya.
“Kami telah datangi satu persatu di pesawat. Mereka ternyata tidak ada yang bermasalah soal izin dokumen seperti paspor,” kata Kasubsi Penindakan Keimigrasian Makassar, Muhammad Bakri, menambahkan.
Pesawat Boeing 737-300 tersebut terdeteksi radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12.00 Wita. Pesawat itu kemudian dikejar dan dipaksa mendarat oleh dua jet Sukhoi TNI AU pada pukul 13.50 Wita. Pesawat rute Timor Leste tujuan Pakistan itu berencana transit di Malaysia.
Pesawat bernomor register AP-BEH itu dikemudikan kapten pilot Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan lima kru dan 49 penumpang yang seluruhnya mengaku sebagai polisi Pakistan. "Total di pesawat tersebut sebanyak 54 orang," kata Agus.
Laporan: Rahmat Zeena| Makassar