Mahfud: Perda Ahmadiyah, Kembalikan ke Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Munculnya sejumlah peraturan tingkat daerah atau perda yang melarang tentang aktivitas Ahmadiyah terus menuai kecaman. Tapi, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyarankan jika ada yang keberatan dengan peraturan tingkat daerah soal pelarangan aktivitas Ahmadiyah sebaiknya melakukan langkah hukum.

Mahfud juga mengatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang dukungan terhadap aturan daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah tidak perlu dipermasalahkan. Apalagi, Mendagri sudah melakukan penyelidikan soal keluarnya sejumlah aturan di tingkat daerah soal pelarangan aktivitas Ahmadiyah.

"Rasanya itu sudah tidak ada masalah tentang kata Mendagri kan? Karena itu pengaturan teknis dari Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Selasa 8 Maret 2011.

Namun, jika masih ada pihak yang mempermasalahkan pernyataan Mendagri, langkah hukum bisa dilakukan ke Mahkamah Agung. "Pengaturan seperti perda itu, langkah hukumnya ya diuji, benar tidak itu. Kan ada MA yang bisa menguji," jelas Mahfud.

Mahfud menjabarkan, misalnya perda itu bertentangan dengan Undang Undang Kebebasan Beragama atau Hak Asasi Manusia. "Sehingga MA bisa ambil sikap atas perda-perda itu," ujarnya.

Mahfud mengakui, persoalan Ahmadiyah memang dilematis. Negara, menurut Mahfud, tidak bisa menilai keyakinan orang lain, melainkan tindakannya. "Tapi pada sisi lain, orang Islam juga merasa keyakinannya harus dilindungi," tutur Mahfud. (art)

3 Skenario Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024
Salshabilla Adriani.

Diisukan Jadi Orang Ketiga, Salshabilla Adriani Ngaku Udah Ngobrol Sama Syifa Hadju-Rizky Nazar

Menyadari posisinya kini tengah menjadi sorotan, Salshabilla Adriani memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa ia tidak menyangka tiba-tiba terseret gosip miring.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024