Belum Tuntaskan Kasus Cirus, Polri Minta Maaf

Kesaksian Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri gagal menuntaskan pemeriksaan tersangka korupsi, Cirus Sinaga. Penyidik juga belum melakukan penahanan mantan jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan itu.

"Jadi bersabar kalau hari ini tidak bisa dituntaskan, ya minta maaf," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 8 Maret 2011.

Penyidikan yang merupakan pemeriksaan kedua bagi tersangka ini dimulai pukul 11.00 dan berakhir sekitar pukul 21.00. Ada 72 pertanyaan yang disiapkan penyidik. "Kalau tidak tuntas pada hari ini tentu akan dilanjutkan," kata Boy.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik tetap mengacu pada tugas pokok Cirus tentang mekanisme penanganan perkara Gayus. "Jadi belum masuk kepada substansi terkait dengan sangkaan terhadap yang bersangkutan," kata Boy.

Sementara itu, pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga, mengatakan Cirus baru menjawab 54 pertanyaan dari 72 pertanyaan. Pemeriksaan dihentikan karena Cirus kelelahan. "Pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis 10 Maret
pukul 09.00," kata dia.

Cirus diduga melakukan perbuatan menghalang-halangi proses penuntutan kasus Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010. Sehingga mantan jaksa kasus Antasari Azhar itu dijerat dengan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Boy, dalam perkara yang menyoal uang Rp28 miliar itu, semula Polri menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, saat perkara dinyatakan belum lengkap (P19), Cirus menyarankan penyidik untuk menambahkan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dan dalam persidangan, pasal yang didakwakan jaksa kepada Gayus ternyata hanya pasal penggelapan sesuai disarankan Cirus. Sementara pasal korupsi dan pencucian uang tidak diungkap. "Di dalam proses dakwaan, pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pasal-pasal yang terkait tindak pidana pencucian uang itu tidak ada,"
kata dia.

"Bahkan yang bersangkutan (Gayus) divonis bebas," ujarnya. "Jadilah dugaan yang ditujukan kepada Jaksa Cirus terkait praktek mafia hukum."

Lantas, apa bukti Cirus terlibat dalam mafia hukum kasus Gayus Tambunan? "Buktinya itu kan dalam proses persidangan. Pasal-pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kan tidak bunyi dan tidak terungkap."

Namun demikian, semua dugaan itu masih perlu dibuktikan. "Tentu kami menghormati proses hukum dan menghargai praduga tidak bersalah. Jadi kami mengedepankan asas itu. Tentunya nanti kami lihat proses pembuktian di pengadilan," kata Boy.

Status Cirus Sinaga sendiri sempat berubah-ubah. Mabes Polri pernah menyatakan status Cirus sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Namun, beberapa saat kemudian, status itu diubah kembali sebagai saksi. Baru berbulan-bulan kemudian, status Cirus kembali sebagai tersangka.

Kasus mafia hukum ini menyeret sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga hakim. Penyidik Gayus, Kompol Arafat telah divonis lima tahun, sementara AKP Sri Sumartini divonis dua tahun penjara. Namun, atasan mereka lolos dari jerat pidana.

Bekas ketua majelis hakim perkara Gayus, Muhtadi Asnun juga divonis dua tahun penjara. Sedangkan, aparat kejaksaan, baru Cirus Sinaga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Asal-usul Pelat Dinas TNI Palsu Fortuner Pengemudi Arogan yang Ngaku Adik Jenderal
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

Erdogan: Selama Masih Hidup, Saya Akan Terus Bela Perjuangan Palestina

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menegaskan bahwa perjuangan Palestina memberi makna baru pada hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024