- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews - Kejaksaan Agung memecat 409 jaksa selama 2010. Para jaksa yang dipecat dianggap melakukan tindakan tercela yang mencoreng institusi.
"Ada 22 yang diberhentikan dengan tidak terhormat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2011.
Menurut dia, di antara 22 jaksa yang diberhentikan tidak terhormat itu terdapat mantan Kepala Kejaksaan Negeri. "Ada paling tinggi Kepala Kejaksaan Negeri seperti Buol," ujarnya.
Namun, tidak disebutkan kasus yang menjerat sehingga memicu pemberhentian tidak terhormat. Noor hanya memastikan mereka melakukan tindakan tercela. "Yang jelas perbuatan tercela, dia melanggar disiplin sebagai pegawai banyak sekali kriterianya dari seluruh Indonesia," kata dia.