Siapa Penyelundup Blackberry, Saksi Bungkam

Tumpukan kontainer ekspor di Tanjung Priok
Sumber :
  • Fanny Octavianus

VIVAnews - Kuasa 3 perusahaan asal Singapura yang menjadi saksi pelapor masih bungkam, tidak mau menyebut nama pemilik 30 kontainer berisi blackberry dan minuman keras.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Rabu 9 Maret 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi pelapor Kim Sutandi mengaku hanya diberikan kuasa untuk mengurusi re-ekspor 30 kontainer itu dari Tanjung Priok ke Singapura tanpa mengetahui pemilik barang tersebut .

"Saya tidak tahu. Saya hanya diberi kuasa hukum untuk mengurusi re-ekspor ke Singapura. Saya konsolidasi barang supaya barang bisa balik ke Singapura," kata saksi pelapor Kim Sutandi di depan sidang. Kim bersaksi untuk terdakwa Jonny Abbas, staf perusahaan ekspedisi.

"Kalau dokumen dari Singapura ke Indonesia, itu bukan urusan saya. Saya ngurusnya cuma balikin barang itu ke Singapura," elak Kim saat ditanya kuasa hukum Jonny Abbas, Bambang Widjojanto (BW) mengenai asal usul pemilik barang tersebut.

Menurut Kim, pemilik ketiga perusahaan hanya memberikan jasa mempacking barang. "Perusahaan ini dapat barangnya dari orang per orang, kita nggak tahu itu barang punya siapa," katanya saat ditanya kuasa hukum terdakwa terkait kepemilikan 30 kontainer tersebut.

Dalam kesaksiannya, Kim yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Linda (pemilik tiga perusahaan Singapura), hanya mengetahui kasus tersebut sejak proses re-ekspor. Dirinya diberi kuasa untuk mengusahakan re-ekspor tersebut dan membela kepentingan Linda atas terjadinya perbuatan melanggar hukum. Kim pun meminta jasa pemilik ekspedisi yang juga atasan Jonny Abbas, Nurdin Tjuatja untuk mengirimkan kontainer yang teronggok di Tanjung Priok itu.

Dalam persidangan kali ini, Bambang Widjajanto mempertanyakan kejanggalan waktu keluarnya surat kuasa. "Anda melaporkan ke polisi 4 November 2009. Tapi kok baru punya surat kuasa tanggal 16 November 2009, kok bisa? Anda jangan main-main!" tanya mantan calon KPK ini dengan nada tinggi.

Dirinya juga mempertanyakan tidak adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pemeriksaan tertanggal 6 Mei 2010 dan 14 Juli 2010 sehingga menimbulkan kecurigaan saksi pelapor di-BAP tidak di kantor polisi. "Ada undangan BAP tanggal segitu, tapi kok tidak ada BAP nya? Ini jangan-jangan diperiksanya di hotel," ujar Bambang. 

Menanggapi keanehan ini, Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten berjanji akan memanggil polisi untuk mempertanyakan mengenai proses BAP saksi pelapor. Hal menarik lain yang mucul dalam sidang kali ini adalah fakta tidak adanya serah terima uang dalam jumlah besar pada perjanjian tertulis.

Ketika hakim anggota Nani Indrawati mempertanyakan uang jasa re-ekspor. Saksi mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar melalui rekening perusahaan, dan tunai $170 ribu, kepada terdakwa Jonny Abbas.

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih

"Ini kan uang jumlahnya tidak sedikit, ada perjanjian tertulis?" tanya hakim anggota Nani Indrawati.
"Tidak ada karena terdakwa bisa meyakinkan saya sehingga tidak perlu tandatangan atau perjanjian tertulis," sanggah Kim.

Seperti diberitakan media massa sebelumnya, kasus ini bermula ketika tiga perusahaan Singapura mengirimkan 30 kontainer barang ke Indonesia dengan catatan dokumen berisi tekstil pada awal 2009, namun di Tanjung Priok kontainer tersebut ditahan oleh Bea Cukai hampir 6 bulan.

Perkara selanjutnya bergulir ke PTUN tertanggal 14 Agustus 2009 dan hakim memerintahkan re-ekspor, sehingga dilakukanlah re-ekspor ke Singapura pada 25 September 2009. Ketika barang sampai di Singapura, barang digeledah dan ternyata berisi blackberry dan minuman berakohol.

Ngerii.. Perwira Pasukan Naga Hitam TNI Duel Berjibaku Lawan Ular Raksasa di Semak Perbatasan Negara

Meski telah dinyatakan kalah di pengadilan di Singapura, namun pelapor justru melaporkan Jonny Abbas ke aparat Indonesia dengan tuduhan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP.

Duel Pedro Acosta dan Marc Marquez

Seperti Rossi, Marc Marquez Sadar Jika Pedro Acosta Berpeluang Juara Dunia

Rookie MotoGP, Pedro Acosta menjadi salah satu pembalap yang mencolok dan berhasil mengalahkan Marc Marquez di beberapa seri awal musim ini. Marquez akui Acosta hebat.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024