- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna, menolak menandatanangi berita acara penahanan yang disodorkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan.
Pengacara Anand, Astro Girsang, mengatakan, penetapan penahanan kliennya tidak memiliki dasar yang tepat. "Urgensi penahanan nggak ada. Selama ini kan Anand cukup kooperatif hadiri sidang," katanya, saat dihubungi, Rabu, 9 Maret 2011.
Sejak awal, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pemilik Yayasan Anand Ashram itu lantaran kondisi kesehatan yang buruk. Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan.
Menurut Astro, Anand yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap murid spiritualnya harus menjalani perawatan atas berbagai penyakit seperti jantung, hipertensi, dan diabetes. "Makanya nggak dilakukan penahanan selama ini," kata dia.
Meski demikian, Anand Krishna tetap dieksekusi ke rumah tahanan Cipinang sesuai keputusan majelis hakim tersebut.
Kasus bermula dari laporan sejumlah murid spiritual Anand Krishna yang merasa menjadi korban pelecehan seksual saat meditasi. Anand Krishna dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (umi)