Telekonferensi Diizinkan di Sidang Ba'asyir

Abu Bakar Ba'asyir
Sumber :
  • ANTARA/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengizinkan jaksa memeriksa sejumlah saksi untuk terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, melalui telekonferensi. Sebelumnya, Ba'asyir melalui penasihat hukumnya menolak telekonferensi tersebut.

Demikian ketetapan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2011. Keputusan ini diambil majelis hakim setelah menskors sidang selama 1,5 jam.

"Memberikan izin keterangan para saksi dilakukan tanpa bertatap muka dengan terdakwa dengan cara memanfaatkan teknologi informasi melalui teleconference," kata salah satu majelis hakim, Heri Swantoro.

Para saksi yang akan didengarkan kesaksiannya melalui telekonferensi itu diantaranya Imron Hariadi Usman, Abdul Haris, Lutfi, Ilham, Komarudin, Hamid Agung Wibowo, Munasikin, Mujanari Dulhak, Hadriansyah, Hendro Sulistoni, Joko Purwanto, dan Muksin.

Untuk mencegah rekayasa dan adanya unsur paksaan saat bersaksi seperti keberatan tim pengacara Ba'asyir, majelis juga meminta agar para saksi didampingi pejabat berwenang. Majelis hakim akan menunjuk seorang hakim didampingi panitera pengganti untuk mengawasi telekonferensi ini.

"Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyelenggarakan secara transparan tanpa mengurangi hak saksi memberikan keterangan." Sidang pun akan dilanjutkan Senin 14 Maret 2011 mendatang dengana agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, jaksa mengaku telah menerima surat dari 15 orang saksi yang berharap tidak diperiksa bersamaan dengan terdakwa, tapi telekonferensi.

Permintaan JPU ditanggapi keras oleh pengacara terdakwa. "Kita bisa melihat apakah saksi-saksi dalam tekanan jika melihat langsung, bukan telekonferensi," kata salah satu pengacara Ba'asyir, Munarman.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ba'asyir dengan tujuh pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ancaman hukuman paling berat adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (umi)

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024