- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Raja Erizman, membantah menerima kucuran dana dari terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Ia menegaskan, pembukaan blokir rekening Gayus atas perintah hukum.
"Itu perintah hukum karena perkara sudah selesai dan tidak bisa dijadikan barang bukti, serta sudah masuk ke tahap kedua," ujarnya, saat bertemu tim Panja Mafia Hukum dan Perpajakan, di Komisi III DPR, Kamis, 10 Maret 2011.
Menurutnya, saat pembukaan blokir itu, berkas perkara Gayus sudah masuk ke kejaksaan. Ia juga mengatakan tidak ada intervensi atas keputusannya membuka blokir itu. "Lillahi ta'ala (demi Tuhan) tidak ada perintah dari siapapun," katanya.
Menjawab pertanyaan Bahrudin Nashory dari Fraksi PKB, Raja memastikan dirinya tak menerima aliran dana dari rekening itu. "Saya tidak terima apa-apa," katanya.
Kasus bermula dari pernyataan Susno Duadji bahwasaat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal pernah mendapat laporan dari PPATK tentang adanya transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Dalam rekening itu terdapat uang sekitar Rp25 miliar.
Setelah dilakukan pengusutan dan konsultasi dengan pihak kejaksaan, uang yang dinyatakan terkait tindak pidana hanya sekitar Rp400 juta. Kemudian Susno mempertanyakan sisa uang sebesar Rp24,6 miliar.
Susno menuding uang sebesar Rp24,6 miliar itu dibagi-bagikan kepada sejumlah penyidik. Selain itu, dia juga mengatakan uang itu mengalir kepada sejumlah jenderal. Selain Raja, kasus ini juga menyeret mantan Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Edmond Ilyas. (adi)