Kepala LP Nusakambangan Diperiksa di Jakarta

Kapal Ferry di Nusakambangan
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli dan sejumlah anak buahnya atas tuduhan telah memfasilitasi operasi jaringan narkoba di dalam penjara.

Setelah memeriksa intensif Marwan di Cilacap, BNN membawanya ke Jakarta. "Tersangka bergeser ke Jakarta," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat, kepada VIVAnews.com, Jumat, 11 Maret 2011.

Dijelaskan Sumirat, Marwan diberangkatkan ke Jakarta semalam dan saat ini masih dalam perjalanan. "Akan dibawa ke kantor BNN untuk diperiksa."

Ditambahkan dia, tak hanya Kapalas yang dibawa ke Jakarta. "Tapi bersama enam tersangka lain."

Skandal di pulau penjara itu adalah hasil pengembangan dua kasus peredaran narkoba internasional yang diduga melibatkan Hartoni, narapadina narkoba yang ditahan di LP Nusakambangan. Dari pemeriksaan diketahui, jaringan narkoba ini melibatkan sindikat di Nepal.

BNN menemukan ada aliran dana dari Hartono ke Marwan. Dana tersebut tidak langsung masuk ke rekening Marwan, namun ditransfer ke rekening cucunya, berinisial R, yang baru lulus SMA. Uang itu diduga pelicin agar para pejabat penjara memberi kemudahan fasilitas yang memungkinkan narapidana mengendalikan perdagangan narkoba dari balik jeruji besi.

Sebelumnya, menurut Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional (BNN), Beni J. Mamoto, selain menemukan telepon seluler, juga didapati ada alat penguat sinyal terpasang di area penjara. Dengan alat komunikasi inilah para napi menggerakkan jaringannya hingga ke mancanegara. "Kami juga menemukan bahwa dia (Marwan) juga menikmati hasil transaksi para napi," kata Beni.

Di sebuah rumah asimilasi di Nusakambangan, petugas BNN  menemukan barang bukti berupa shabu. Diduga, rumah yang dalam kondisi hancur tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi. 

Namun, saat dimintai konfirmasi soal shabu di rumah asimilasi itu, Marwan mengatakan zat terlarang itu akan dimusnahkan. "Ini karena saya lalai dan sudah mendapat izin dari Kasat Narkoba Cilacap," dia berkilah.

Namun, pernyataan Marwan langsung dibantah Kasat Narkoba Polsek Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Anung Suyadi. "Tidak benar itu. Tidak ada perintah soal itu," ucap Anung. (kd)

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh
Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni membuka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II Diseminasi MCP KPK tahun 2024 di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024