BNN Lagi-lagi Cokok Anggota Sindikat Narkoba

Pengungkapan Jaringan Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap anggota sindikat narkoba jaringan Hartoni. "Kemarin ditangkap dua orang wanita yang merupakan temannya Hartoni," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto kepada VIVAnews.com, Sabtu, 12 Maret 2011.

Namun Sumirat belum dapat memberikan identitas kedua wanita itu. Saat ini mereka sudah dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif. "Sedang didalami di BNN," tambahnya.

Sumirat menambahkan, penangkapan terjadi setelah diketahui adanya aliran dana dari Hartoni ke rekening dua wanita itu. Maka, saat ini BNN telah menangkap sepuluh orang yang diduga terlibat dalam jaringan Hartoni.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Mereka adalah Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli beserta anak dan cucunya, Kepala Pengamanan Lapas Iwan Syaefudin, Kepala Seksi Bina Pendidikan Lapas Fob Budhiyono.

Namun, status Marwan cs belum dinaikkan menjadi tersangka, karena untuk kasus narkotika, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan status. "Untuk Pak Marwan sudah menjalani perpanjangan pemeriksaan 3x24 jam," jelas Sumirat.

Sebelumnya, Marwan ditangkap karena diduga menerima aliran dana dari Hartoni. Sedangkan Hartoni ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Tengah karena kepemilikan narkoba golongan I, sabu-sabu seberat 380 gram.

Sementara itu, terkait dengan jumlah aliran dana yang mengalir ke Marwan, Sumirat belum mau membukanya karena pemeriksaan belum rampung. "Penyidik belum mau memberikan," pungkasnya.

Untuk menggali soal aliran dana itu, penyidik juga menangkap anak dan cucu Marwan. Sebab rekening yang dugunakan Marwan untuk menampung dana dari Hartoni adalah atas nama mereka. (adi)

Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Pengajuan Amicus Curiae Megawati Dinilai Tak Tepat, Sebab Termasuk Pihak Bersengketa

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri diwakili Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat menyerahkan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024