- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Tiga dari enam saksi terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan memberikan keterangan di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga saksi ini telah mengajukan permintaan telekonferensi dan bersaksi dari Rumah Tahanan Brimob.
"Biar efektif dan efisien," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam menanggapi mekanisme pemberian kesaksian di sidang Ba'asyir, Senin 14 Maret 2011.
Ketiga saksi, kata dia, akan didampangi jaksa selama menberikan kesaksian. Anton pun menjamin saksi tidak berada di bawah tekanan.
Menolak pemeriksaan dengan cara telekonferensi, tim pengacara Ba'asyir walk out dari ruang sidang. Aksi ini kemudian diikuti Ba'asyir yang tidak mau disidang tanpa pengacaranya.
Sebelumnya, kubu Ba'asyir menolak mekanisme pemeriksaan telekonferensi karena mereka menilai cara ini sarat rekayasa. Mereka menduga saksi akan berada di bawah tekanan jika tidak dihadirkan di ruang sidang.
Walau tanpa terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dan kuasa hukumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melanjutkan sidang.
"Berdasarkan pasal 153 KUHP, maka sidang tetap akan dilanjutkan tanpa tersangka," kata Ketua Majelis Hakim Heri Swantoro.
Laporan: Yohanes Wahyu