Polri: Hukuman Edmon dan Raja Sudah Adil

Raja Erizman dan Kompol Arafat Bersaksi di Sidang SJ
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mabes Polri sudah menganggap adil hukuman yang diberikan kepada dua perwira tinggi, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman. Hukuman dua mantan Direktur Ekonomi Khusus itu dinilai sesuai dengan kesalahannya saat menangani perkara Gayus Tambunan.

"Itu telah ada vonisnya. Kalau masih keberatan dipersilakan mengajukan keberatan," kata Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal (Pol), Fajar Prihantoro, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 Maret 2011.

Majelis Kode Etik Divisi Propam Polri sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Edmon dan Raja. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik saat menangani perkara Gayus.

Dalam sidang kode etik, Edmon dan Raja dihukum tidak boleh berkarir lagi di lingkungan Bareskrim Polri. Keduanya juga dinyatakan telah
melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada
institusi kepolisian.

Edmon dinilai lalai tidak mengawasi kinerja penyidik yang menjadi
bawahannya. Sementara Raja dinilai tidak memantau jalannya penyidikan hingga membuka blokir rekening Gayus senilai Rp28 miliar yang masih dinyatakan terkait pidana.

Vonis keduanya itu jauh lebih ringan jika dibandingkan dua penyidik yang menjadi bawahannya, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Keduanya telah direkomendasikan untuk dipecat dari kepolisian.
Bagaimana tanggapan Polri?

"Itu boleh-boleh saja. Yang penting di dalamnya ada panitia,  dia menanyakan begini jawabannya  begini," ujar Fajar yang baru saja dilantik sebagai Irwasum. "Kalau di luar menganggap kurang, ya bisa-bisa saja, tidak ada masalah," lanjutnya.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024