Jaksa Cirus Tak Ditahan Karena Kooperatif

Kesaksian Cirus Sinaga
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Tersangka pemalsuan rencana tuntutan jaksa Cirus Sinaga atas kasus korupsi Gayus Halomon Tambunan hingga saat ini belum juga ditahan. Alasan Mabes Polri, jaksa Cirus masih kooperatif setiap kali ada panggilan dari penyidik.

"Sehingga belum diadakan penahanan terhadapnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 Maret 2011.

Menurut Boy Rafli, keputusan penahanan Cirus sepenuhnya berada di tangan penyidik. Dan hingga kini, penyidik yakin  Cirus tidak akan berusaha mempersulit atau menghalangi proses penyelidikan.

Penyidik menjerat Bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu dalam dua dugaan tindak pidana, yaitu pemalsuan rencana penuntutan (rentut) kasus Gayus dan menghalang-halangi proses penuntutan Gayus Tambunan.

Boy menambahkan, atas tindakannya, Cirus terancam pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi, karena dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Cirus diduga melakukan perbuatan menghalang-halangi proses penuntutan kasus Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010. Status Cirus Sinaga sendiri sempat berubah-ubah. Pada 10 Juni 2010, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Ito Sumardi menyatakan Cirus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum Gayus Tambunan.

Namun, seminggu kemudian atau tepatnya 17 Juni 2010, Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Irjen Pol Edward Aritonang 'meralat' pernyataan Ito. Edward menyatakan Cirus belum ditetapkan sebagai tersangka.

Awal November 2010, Cirus kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) perkara Gayus. Selanjutnya, pada 31 Januari 2011, status tersangka Cirus bertambah. Kali ini sebagai tersangka mafia hukum karena dinilai menghalangi proses penuntutan dengan menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam perkara Gayus.

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Laporan: Harwanto Bimo Pratomo, umi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024