Ba'asyir Laporkan Majelis Hakim ke KY

Abu Bakar Ba'asyir
Sumber :
  • ANTARA/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Majelis dilaporkan karena dianggap tidak netral karena telah mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan saksi melalui teleconference.

"Kami menilai majelis tidak netral karena lebih banyak memihak JPU," kata kuasa hukum Ba'asyir, Wirawan Adnan di Gedung KY, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2011.

Menurut Wirawan, seharusnya majelis menolak permohonan itu karena urgensinya tidak ada. "Kepentingan hukum tidak kena, melainkan melindungi saksi karena merasa takut terhadap terdakwa," tambahnya.

Wirawan keberatan dengan argumentasi majelis hakim yang langsung menerjemahkan UU dan PP tentang Terorisme mengenai bukti elektronik yang boleh diterapkan serta pemeriksaan tatap muka. "Pengadilan langsung menerjemahkan menjadi teleconference," terangnya.

Padahal, tidak ada alasan bahwa saksi boleh diperiksa dalam keadaan tatap muka. Sebab saksi yang ingin dihadirkan tidak dalam keadaan sakit, meninggal dunia, atau menjalani hukuman penjara. "Saksi harus tetap diperiksa di persidangan," jelasnya.

Untuk itu, kuasa hukum Ba'asyir meminta agar majelis hakim yang menangani perkara Ba'asyir diganti. "Kami juga berharap majelis hakim diganti saja," terangnya. Dia pun mengancam, jika tidak permintaannya tidak dipenuhi maka tidak akan menghadiri persidangan. "Kami tidak akan hadir di sidang sampai ada keputusan pergantian majelis hakim," pungkasnya.

Termasuk Zinedine Zidane, Ini 5 Pelatih Pengganti Erik Ten Hag di Manchester United
Ilustrasi kanker serviks.

Terpopuler: Bagian Tubuh Ini Bisa Prediksi Ukuran Penis, hingga Faktor Risiko Kanker Serviks

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Lifestyle VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Selasa 23 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024