Teror Bom Jakarta, Sidang Ba'asyir Diperketat

Abu Bakar Ba'asyir Menjalani Sidang
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Pengamanan jelang sidang kasus dugaan teroris dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir terlihat mengalami peningkatan. Petugas tidak mengizinkan pengunjung sidang masuk tanpa identitas jelas.

"Sekarang ini ngga bisa sembarangan masuk kondisinya lagi gawat," kata Tetty dari Polres Metro Jakarta Timur yang menjaga depan pintu masuk utama gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 17 Maret 2011.

Kendati demikian, Tetty tidak menjelaskan apa maksud dari kata-kata gawat itu. Tetty hanya meminta semua pengunjung mengeluarkan identitas yang jelas.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Seorang pengunjung sidang yang tidak memiliki identitas jelas tidak diizinkan masuk oleh petugas. Si pengunjung itu ingin menyaksikan sidang Ba'asyir.

Pantauan VIVAnews.com, pasukan penjaga keamanan sidang dengan terdakwa pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu sudah bersiaga sejak pagi. Satu unit mobil lapis baja barracuda sudah terparkir di halaman gedung pengadilan.

Selain itu, dua unit mobil Satuan Gegana juga bersiaga di lokasi. Belum lagi mobil bus pengangkut petugas yang menjaga keamanan. Penembak jitu atau sniper masih terlihat di beberapa titik di sekitar gedung pengadilan.

Apakah peningkatan keamanan ini terkait tiga paket bom yang mengancam Jakarta dua hari lalu? Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar membantah. "Sampai sekarang kami belum mendapatkan ancaman yang bisa mengganggu sidang Ba'asyir," kata Baharuddin.

Menurut Baharuddin, pengamanan sebelumnya sudah cukup baik dan efektif, seperti terdiri dari lima ring. Pengamanan itu dipusatkan di ruang sidang, kantor PN Jakarta Selatan, halaman, jalan dan rute menuju tempat sidang. (sj)

Prabowo Subianto

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengimbau para pendukung atau simpatisannya untuk mengurungkan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tempat lainnya jelang putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024