Menlu Marty Natalegawa

Majikan Sumiati Tak Boleh Dibiarkan Bebas

Sumiati, TKW korban penyiksaan di Arab Saudi
Sumber :
  • AP

VIVAnews --  Belum lagi reda keterkejutan masyarakat atas vonis ringan tiga tahun yang dijatuhkan kepada majikan penyiksa TKW asal Indonesia Sumiati binti Salan Mustafa, kemarin muncul berita majikan sadis itu dibebaskan dengan jaminan.

Pembebasan terkait banding pengacara terdakwa yang mengatakan pengadilan dilakukan tidak sesuai prosedur. Namun, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menolak kabar tersebut. "Faktanya, keputusan mahkamah banding adalah agar pengadilan diulang kembali, bukan berarti berkas yang diajukan itu ditolak, jadi bukan apa yang dituduh itu dibebaskan," kata dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat di Jakarta, Kamis 17 Maret 2011.

Pengadilan banding, jelas Marty, menilai Pengadilan Madinah tidak memenuhi beberapa persyaratan prosedur, sehingga proses peradilan diminta diulang. Pemerintah, tambah dia, akan terus memberikan bantuan hukum pada Sumiati. "Bagi kita ini faktanya jelas, si majikan harus pertanggungjawabkan perbuatannya, tindakan yang tidak berperikemanusiaan."

Apakah ada potensi hukuman majikan dihukum lebih rendah jika sidang diulang? "Tentu segala kemungkinan terbuka, yang pertama kan 3 tahun, itu pun kita sudah ajukan banding. Itu kita anggap sangat tidak adil," jawab Marty. " Perlu diketahui proses pengadilan di Arab berbeda dengan negara lain, jadi kita harus bekerja ulet dan keras."

Soal kemungkinan damai, Marty mengatakan, jangan sampai Sumiati mengambil langkah-langkah yang sebenarnya tak diinginkan. "Jadi apapun yang dipilih Sumiati akan dihormati tapi kita ingin beliau mengerti memahami betul apa yang jadi haknya," tambah dia.

Ditambahkan Menlu, pemerintah, juga masyarakat Indonesia memprotes keras apa yang terjadi atas Sumiati. Oleh karena itu, pemerintah berjuang agar perempuan malang itu mendapat keadilan. Karena jelas rasa keadilan akan terluka jika majikan dibiarkan bebas. Apalagi, "Sumiati ini lambang dan jadi contoh permasalahan tenaga kerja kita di Arab Saudi yang sangat rentan dengan permasalahan."

Kasus Sumiati mencuat pada awal Januari 2011. Wanita asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, ini mengalami luka-luka, diduga disiksa oleh majikannya. Kulit kepala perempuan muda itu terkelupas. Wajahnya luka parah, lebam, dan alis matanya rusak. Yang paling mengenaskan, bibir bagian atasnya hilang terpotong.

Tak hanya itu, dua kaki TKW asal Dompu ini nyaris lumpuh, kulit tubuhnya terkelupas, dan jari-jari tangannya pun retak. November lalu, Sumiati telah menjalani operasi dan perlu waktu lama untuk pulih.

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus
Situasi bangunan Pasar Kutabumi telah dibongkar

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Pembongkaran Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali diwarnai kerusuhan, Jumat, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024