- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Buntut kekecewaan tidak dikeluarkannya surat keputusan pelarangan ajaran Ahmadiyah oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memicu puluhan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Front Umat Islam (FUI) Yogyakarta melakukan penyegelan terhadap kantor Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jalan Krasak Timur, Danurejan, Yogyakarta.
Puluhan massa FUI yang terdiri atas Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), Remaja Masjid, Front Jihad Islam (FJI), Gerakan Anti Maksiat (GAM), Komando Keamanan Muhammadiyah (KOKAM), Al Misbah, dan elemen Islam lainnya menyegel kantor Jemaah Ahmadiyah Indonesia dengan selembar spanduk bertuliskan disegel oleh massa FUI.
Sebelum melakukan penyegelan kantor Ahmadiyah, puluhan masa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Persatuan Djamaah Haji Indonesia
(PDHI) Yogyakarta.
Dalam orasinya itu, mereka menuntut dan menolak keberadaan ajaran Ahmadiyah di Yogyakarta. "Pemerintah DIY harus bertindak tegas dengan membubarkan Ahmadiyah, yang jelas-jelas ajarannya telah menodai ajaran Islam," kata juru bicara FUI, Ustadz Abu Almer, di Yogyakarta, Minggu 20 Maret 2011
Dalam orasinya, Abu Almer juga menyatakan dukungan kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat dan menodai Islam. Untuk itu, menurut dia, Ahmadiyah wajib dilarang dan dibubarkan dari Indonesia, kecuali tidak menggunakan nama dan simbol ajaran Islam.
"Kami mendukung sepenuhnya keputusan MUI dan SKB 3 Menteri yang melarang ajaran Ahmadiyah. Kami mengimbau agar warga Ahmadiyah segera meninggalkan ajaran yang sesat dan kembali ke ajaran Islam," kata Abu.
Aksi unjuk rasa dan juga penyegelan terhadap kantor Ahmadiyah berjalan dengan aman di bawah pengawalan ratusan petugas kepolisian dari Poltabes Yogyakarta dan Polda DIY.
"Untuk pengamanan aksi ini, kami menerjunkan 350 personel yang terdiri atas 180 personel dari Brimob dan Samapta Polda. Dari Polresta ada 100 personel Samapta dan 70 petugas dari Satlantas," kata Kasat Samapta Polresta Yogyakarta, Kompol Suwandi. (art)
Laporan: Juna Sanbawa | Yogyakarta