KY Tanggapi Laporan Pengacara Ba'asyir Besok

Abu Bakar Baasyir
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Komisi Yudisial menyatakan telah memproses aduan kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah diproses. Dengan analisis berbagai dokumen dan rapat panel komisioner," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi VIVAnews, Senin, 21 Maret 2011.

Menurut Asep, selanjutnya KY akan meminta keterangan dari berbagai pihak. "Katanya besok mereka (kuasa hukum Ba'asyir) juga akan datang ke sini lagi," tambahnya.

Asep mengungkapkan, prosedur pemeriksaan KY dimulai dari pelapor, dalam hal ini kuasa hukum Ba'asyir yang akan memberikan keterangan besok. Kemudian, akan diikuti pemeriksaan terhadap para pihak yang bisa memberikan keterangan, meliputi saksi dan pihak lain.

"Termasuk terlapor. Tapi kadang untuk terlapor bisa jadi tidak diperiksa, kalau dari hasil pemeriksaan pelapor atau pihak lain, dan analisis dokumen tidak ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan terlapor," ujar Asep.

Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang manangani perkara Ba'asyir ke KY. Majelis dilaporkan karena dianggap tidak netral karena telah mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi.

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran

Untuk itu, kuasa hukum Ba'asyir meminta agar majelis hakim yang menangani perkara Ba'asyir diganti.

Sedangkan, salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan mengatakan, mereka masih menunggu perkembangan dari laporan yang mereka adukan ke KY minggu lalu. Michdan menjelaskan, kuasa hukum akan memberikan keterangan ke KY besok, dan menyerahkan kepada KY mengenai hasil aduan yang mereka sampaikan.

"Itu kewenangan ada di KY. Kami baru akan mendatangi KY besok, apa sudah bisa dilihat hasil dari KY," ucap Michdan. (umi)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024