Ito Janji Beberkan Asal Uang Gayus

Komjen Pol Ito Sumardi Raker Dengan Komisi III
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Ito Sumardi berjanji membeberkan hasil pemeriksaan terhadap 14 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus Tambunan.

"Nanti akan ada penjelasan resmi dari Humas Polri," kata Ito di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Maret 2011.

Penjelasan itu akan dilakukan Polri bersama tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pajak, dan didukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, Ito enggan menjelaskan apakah hasil pemeriksaan yang akan dijelaskan itu terkait asal-usul uang dan harta Gayus Tambunan. Yang jelas, ia mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan selama 2,5 bulan bekerja akan disampaikan secara lengkap.

"Nanti, kita mungkin dengan Kementerian Keuangan, dengan tim khusus dari Bareskrim dan dari Humas (Polri). Besok akan dijelaskan lengkap
dari penanganan selama 2,5 bulan yang dilakukan oleh Polri bersama tim gabungan dan apa yang sudah kita lakukan," kata dia.

Menurut Ito, untuk melakukan pemeriksaan wajib pajak sendiri, tim pemeriksa harus mendapatkan izin tertulis dari Direktorat Keuangan. "Di sana ada prosedur, bagaimana kita akan meminta keterangan dari instansi terkait yang menurut undang-undang harus disampaikan secara tertulis izinnya, karena kerahasiaan dari institusi tersebut. Itu yang harus kita lakukan," ujarnya.

Prosedur itu, kata dia, bukan berarti polisi tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan kepada para wajib pajak tersebut. "Kita bekerja sama dengan salah satu direktur di Ditjen Pajak. Jadi, bukan tak boleh tapi sedang kita lakukan prosedur yang kita lakukan yaitu mengirim surat kepada Kementerian Keuangan. Jadi tidak menyalahin undang-undang," tutur Ito.

Terkait penanganan kasus Gayus ini, tambah Ito, Bareskrim telah melaporkan perkembangan penanganannya kepada Kapolri Timur Pradopo. "Hari ini kita sudah lakukan satu laporan kepada Pak Kapolri terhadap perkembangan penanganan kasus Gayus," kata dia.

Sebagaimana diketahui, penanganan perkara suap Gayus Tambunan belum dituntaskan oleh Polri. Asal-usul uang Rp28 miliar dalam rekening Gayus belum bisa dipecahkan oleh penyidik Polri. Berkas kasus ini telah tiga kali dikembalikan Kejaksaan karena dinyatakan belum lengkap alias P19.

Terkait uang senilai Rp28 miliar tersebut, sebelumnya Ito mengatakan penyidik hanya berhasil menyita sekitar Rp10 miliar yang akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Sementara itu, sisanya sekitar Rp18 miliar lainnya raib entah kemana.

Selain tengah menyidik asal-usul uang Rp28 miliar, penyidik Polri juga tengah menelusuri asal-usul harta Gayus senilai Rp74 miliar. Namun, kedua perkara itu sampai saat ini sama-sama belum terselesaikan.

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024