Jadi Terdakwa, Gubernur Sumut Dinonaktifkan

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri resmi menonaktifkan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara. Penonaktifan ini terkait dengan status Syamsul yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan APBD Langkat pada 2000-2007.

"Keppres pemberhentian sementaranya sudah turun Selasa 22 Maret kemarin. Sudah diterima Kemendagri. Keppres yang dimaksud memberhentikan sementara sampai ada putusan hukum tetap," kata Kapuspen Reydonnyzar Moenoek saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 23 Maret 2011.

Donny sapaan Reydonnyzar menuturkan, pihak Kemendagri telah meminta nomor registrasi perkara, saat Syamsul mengikuti persidangan perdana pekan lalu. Setelah menerima, nomor registrasi,  Mendagri Gamawan Fauzi lantas mengirim surat permohonan pemberhentian sementara kepada Presiden. "Kita sudah usulkan minggu lalu," ujarnya.

Dalam dua hari ke depan, Wakil Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho akan dipanggil Mendagri ke Jakarta untuk diberi arahan dan pemantapan terkait tugas barunya sebagai pejabat pelaksana tugas. Sekaligus memberikan menyampaikan Keppres yang dimaksud.

Berdasar di Pasal 126 Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005,  Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, Kepala Daerah yang didakwa kasus, salah satunya tindak pidana korupsi, diberhentikan sementara tanpa melalui usulan dari DPRD.

Dalam sidang perdananya pekan lalu, Syamsul terancam hukuman penjara 20 tahun atas kasus penyelewengan APBD Kabupaten Langkat pada periode tahun 2000-2007 di mana pada saat itu dia menjabat sebagai kepala daerah. 

Atas perbuatannya itu, Syamsul didakwa telah memperkaya diri dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Syamsul secara bersama-sama dengan Mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan itu dilakukan melalui pengeluaran sebagian dari kas daerah Kabupaten Langkat dari tahun 2000-2007.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta

Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Hasto membacakannya

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024