Nasib Ibu Alanda Diputus Hari Ini

Alanda Kariza
Sumber :
  • Twitter @alandakariza

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan perkara kredit fiktif PT Bank Century Tbk dengan terdakwa Arga Tirta Kirana, hari ini, Kamis 24 Maret 2011.

"Sidang akan dilaksanakan pukul 10.00 pagi," kata kuasa hukum Arga, Humphrey Djemat kepada VIVAnews.com di Jakarta.

Menurut Humphrey, Arga akan ditemani seluruh keluarga dan rekan-rekannya. "Dihadiri Alanda Kariza (anak Arga), seluruh keluarga, teman-teman dan serikat karyawan bank," jelasnya.

Humphrey mengungkapkan, Arga telah mempersiapkan diri menghadapi vonis. Dia tetap yakin akan lolos dari jeratan hukum. "Tetap tegar dan yakin akan bebas, asal hakim mempergunakan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Humphrey.

Sebelumnya, Ibu dari blogger dan penulis buku, Alanda Kariza, ini dituntut 10 tahun penjara dan harus membayar denda Rp10 miliar oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu dinilai terlalu berat jika dibanding dengan tuntutan jaksa kepada bos Bank Century, Robert Tantular.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Jaksa menjerat Arga dengan Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa menilai, sebagai kepala Divisi Legal Bank Century, Arga telah berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap proses pencairan aplikasi kredit empat debitor Bank Century Cabang Senayan, yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.

PT Canting mendapat kredit sebesar Rp82.102.500.000, sedangkan PT Wibowo mendapat kredit sebesar Rp121.306.440.000. PT Accent mendapat kredit sebesar Rp60 miliar, dengan jaminan berupa saham senilai Rp120 miliar.

Sementara itu, Signature mendapat kredit sebesar Rp97 miliar dengan jaminan berupa deposit valas senilai US$10 juta.

Dalam blognya, Alanda menuliskan curahan hatinya soal jaksa yang menuntut sang Ibu dengan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Oleh jaksa, Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan. Dan kemudian divonis empat tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Atas tuntutan itu, Arga tidak tinggal diam. Melalui pengacaranya, Arga telah membantah semua tuduhan di persidangan. Arga bersikukuh tidak bersalah atas mengucurnya kredit bermasalah itu.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Tim pengacara Arga menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan apa yang dikuasakan atasannya yaitu Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular. Karena itu, kuasa hukum menilai bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap pemberian kredit komando kepada empat nasabah Bank Century adalah petinggi Century.

Sebagai Kepala Divisi Legal, menurut dia, Arga hanyalah orang yang mendapat kuasa, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, perintah untuk memberikan kredit dilakukan Arga karena adanya tekanan.

"Sesuai fakta di persidangan, ada daya paksa dan perintah jabatan terhadap terdakwa. Fakta di persidangan juga menunjukkan adanya tekanan psikis yang dialami Arga Tirta Kirana," ujar dia.

"Para saksi menjelaskan, saat itu karyawan bekerja di bawah tekanan dan paksaan serta ketakutan jika kehilangan pekerjaannya," kata kuasa hukum Arga, Humprey Djemat, yang disampaikan dalam pembelaan terakhir Arga dua pekan lalu. (art)

Syahrini Diduga Hamil, Sudah Masuk Usia 7 Bulan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024