Kasus Bank Century

Ibunda Alanda Divonis Tiga Tahun Penjara

Alanda Kariza
Sumber :
  • Twitter @alandakariza

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp 5 miliar subsider dua bulan kepada Arga Tirta Kirana, ibunda dari Alanda Kariza, blogger dan penulis buku. Arga merupakan terdakwa kredit fiktif PT Bank Century Tbk.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsa Dinata, yang disidang bersamaan dengan Arga.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Nirwana, dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Maret 2011.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena Arga dan Linda dianggap tidak terbukti dalam dakwaan primer yang diajukan. Arga dan Linda dianggap tidak terbukti berperan aktif dan bertanggung jawab  terhadap proses pencairan aplikasi kredit empat debitor Bank Century Cabang Senayan.

"Sehingga kedua terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan," ucap Nirwana.

Empat debitor yang dimaksud adalah PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.

PT Canting mendapat kredit sebesar Rp82.102.500.000, sedangkan PT Wibowo mendapat kredit sebesar Rp 121.306.440.000. PT Accent mendapat kredit sebesar Rp60 miliar, dengan jaminan berupa saham senilai Rp120 miliar. Sementara itu, Signature mendapat kredit sebesar Rp97 miliar dengan jaminan berupa deposit valas senilai US$10 juta.

Namun Majelis Hakim menilai kedua terdakwa bersalah karena melanggar ketentuan perbankan. "Terdakwa satu dan dua secara sah dan meyakinkan tidak melakukan ketentuan perbankan dan ketentuan yang berlaku," ujar Nirwana.

Pasal 49 ayat (2) b berbunyi "Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank".

Arga dan Linda pun kemudian menolak vonis yang dijatuhkan. Melalui pengacaranya, Humphrey Djemat, Arga dan Linda mengajukan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama ini.

Sebelumnya, dalam blognya Alanda menuliskan curahan hatinya soal tuntutan jaksa kepada ibunya yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Alanda menganggap ini lebih berat dari tuntutan kepada pemilik Bank Century Robert Tantular yang hanya 8 tahun penjara plus denda Rp 50 miliar subsider lima bulan kurungan. Robert bahkan hanya divonis empat tahun pada pengadilan tingkat pertama.

Alanda menulis bahwa ibunya hanya seorang pekerja biasa yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun tuntutan hukum yang diterima lebih berat dari Robert Tantular, bahkan vonis Gayus Tambunan.

Postingan di blog Alanda itu kemudian beredar di jejaring sosial, seperti Twitter dan Facebook. Sontak, tulisan Alanda menimbulkan simpati dan dukungan kepada Alanda dan ibunya, terutama di jejaring sosial. (sj)

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024