Dasar Hakim Vonis Ibunda Alanda 3 Tahun Bui

Arga Tirta Kirana (berkerudung) didampingi kuasa hukumnya
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kredit fiktif Bank Century, Kepala Divisi Legal Bank Century Arga Tirta Kirana dan Kepala Kantor Perwakilan Operasi Bank Century Senayan Linda Wangsa Dinata. 

Majelis menilai mereka terbukti melakukan pencairan kredit tanpa prosedur yang ditetapkan sesuai peraturan Bank Indonesia. Menurut Ketua Majelis Hakim Nirwana, kedua terdakwa terbukti dengan sengaja mencairkan kredit senilai Rp360 Miliar kepada empat debitor fiktif. Empat debitor tersebut adalah PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Accent Invesment Indonesia, dan PT Signature Capital Indonesia.

"Berdasarkan fakta persidangan, permohonan kredit terhadap empat calon debitor, dilakukan tanpa ada penelitian, serta analisa aspek legal. Hanya melalui formulir persetujuan kredit," kata Nirwana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Maret 2011.

Majelis juga tidak sependapat dengan pembelaan kedua kuasa hukum terdakwa yang menyatakan, Kepala Kantor Perwakilan Operasi Bank Century Senayan dan Kepala Divisi Hukum tersebut hanya menjalankan kredit komando perintah Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. "Karena terdakwa melakukan kesimpulan sendiri dan memerintahkan untuk membuat Formulir Persetujuan Kredit (FPK)," terangnya.

Majelis berpendapat, sejak semula para terdakwa telah mengetahui prosedur pencairan kredit di Bank Century. "Terdakwa dua Linda Wangsa Dinata tidak melampirkan memorandum analisa kredit dalam proses pembukuan plafon kredit. Sementara terdakwa satu Arga Tirta Kirana justru memerintahkan membuat FPK," jelasnya.

Atas dasar itu, Majelis Hakim sepakat kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa dihukum tiga tahun penjara serta harus membayar denda Rp5miliar subsadair dua bulan kurungan. Majelis juga memerintahkan agar keduanya ditahan. (umi)

5 Fakta Menarik Jelang Duel Bayern Munich vs Arsenal di Liga Champions
Qatar vs Timnas Indonesia U-23

Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia

Timnas Indonesia U-23 diminta melupakan kekalahan saat melawan Timnas Qatar U-23. Garuda Muda takluk 0-2 dari tuan rumah di Jassim Bin Hamad Stadium, Senin 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024