Senjata Teroris Diambil dari Gudang Polri

Senjata dan peluru yang diduga milik teroris di Aceh
Sumber :
  • Antara/ Irwansyah Putra

VIVAnews - Senjata yang dipergunakan dalam latihan militer di Aceh ternyata diambil dari gudang senjata milik Markas Besar Kepolisian RI. Senjata itu kemudian dijual ke mantan polisi yang kemudian menjualnya lagi ke Dulmatin.

Saksi Tatang Mulyadi, yang merupakan petugas polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu yang bertugas di bagian logistik dan menjaga gudang senjata Mabes Polri di Jakarta Timur, mengakui telah menjual senjata kepada Ahmad Sutrisno. Tatang mengambil senjata dari gudang milik polisi itu.

"Senjata itu saya benahi dan kemudian dijual," kata Tatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2011. Tatang tengah bersaksi untuk Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa kasus terorisme. Tatang mengakui, mendapat Rp200 juta dari Sutrisno dalam penjualan senjata itu.

Namun, Tatang mengaku tidak tahu kalau kemudian senjata itu digunakan untuk kegiatan pelatihan militer di Aceh. "Setelah ditangkap saya baru tahu itu untuk latihan di Aceh," ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Sutrisno, perantara penjualan senjata dengan Mohamad Sofyan Saori, mengakui mendapatkan senjata api dari Tatang Mulyadi. "Saya mendapatkan senjata itu dari Tatang Mulyadi," jelasnya. Sofyan adalah mantan anggota Polres Depok yang dipecat karena memilih berjihad.

Menurut Sutrisno, dia bertransaksi senjata dengan Mohamad Sofyan sebanyak 17 kali. "Semua senjata dibungkus koran dengan rapi," ujarnya. Total senjata yang dijual sebanyak 24 pucuk. "Senjata laras panjang dijual Rp10 juta dan laras pendek Rp5 juta."

Ahmad Sutrisno pun mengaku tidak mengetahui kalau kemudian senjata yang dipesan Sofyan digunakan untuk latihan militer di Aceh. "Sofyan hanya mengatakan senjata api itu untuk anggota (polisi) di daerah untuk pengamanan batu bara," jelasnya.

Ba'asyir didakwa karena diduga telah mendanai pelatihan teroris di Aceh. Selain itu, Ba'asyir juga didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Serta menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Menurut jaksa, Ba'asyir diduga merencanakan perbuatan itu sejak Februari 2009 hingga Maret 2010. Diantaranya pelatihan kelompok bersenjata di Aceh dan Hamparan Perak. (adi)

Pakar Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Pelayanan Publik Bea Cukai 
Guinea U-23

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Performa gemilang Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 sampai sekarang masih ramai dibicarakan publik. Sayangnya kini muncul narasi hoax yang ramai beredar di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024