- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa korupsi Arwana dan dana Pilkada Jawa Barat Komjen Polisi Susno Duadji sempat dua kali diskors. Hakim Ketua Charis Mardiyanto menskors selama lima belas menit untuk istirahat sholat Ashar.
Saat jeda sidang, Susno Duadji sempat mengatakan bahwa dirinya siap dengan keputusan Majelis Hakim. "Apapun hasilnya [vonis] saya siap," kata Susno di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2011.
Mantan Kabareskrim ini akan menerima keputusan apapun yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya asalkan sesuai aturan hukum. "Kalau secara hukum, kalau sesuai dengan permintaan kami, ya diterima," ujarnya.
Susno dijerat dalam dua tindak pidana korupsi. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan.
"Uang ini dimasukkan dalam kantong coklat. Patut diduga pemberian uang berkaitan dengan kewenangan terdakwa untuk mempercepat penanganan perkara arwana," jelas jaksa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto, Senin 14 Februari lalu.
Susno juga diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Seolah-olah terdakwa memberikan laporan bahwa dana yang terpakai adalah Rp27 miliar dan tersisa Rp 2 juta," kata Jaksa lagi.
Menurut jaksa, Susno telah memotong dana tersebut Rp8 miliar. Akibatnya, Satuan Kerja Polda Jawa Barat hanya menerima anggaran Rp19 miliar. "Patut diduga karena unsur jabatan, terdakwa terbukti dan meyakinkan memperkaya diri sendiri."